Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Jakarta mendampingi warga
Papua di Mapolda Metro Jaya. Kedatangan tersebut terkait dengan kabar penangkapan dua warga Papua oleh pihak kepolisian.
Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamura mengatakan, dua orang warga Papua ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan diduga sebagai buntut dari insiden pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka dalam aksi unjuk rasa pada Rabu (28/8) lalu. Keduanya ditangkap di sebuah asrama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8) malam.
"Ada dua orang [yang ditangkap]. Namanya saya lupa. [Alasan ditangkap] terkait pengibaran bendera Bintang Kejora kemarin di depan Istana Merdeka," ujar Nelson di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson dan tim dari LBH Jakarta datang ke Mapolda Metro Jaya untuk mendampingi kedua warga Papua yang ditangkap tersebut. Namun, pendampingan baru boleh dilakukan pada Sabtu pagi nanti.
Sejak Jumat (30/8) malam, belasan warga Papua berkumpul di area sekitar Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Kedatangan mereka, kata Nelson, adalah bentuk solidaritas sesama warga Papua.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi pasti ihwal penangkapan keduanya.
"Belum ada info," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada
CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan bahwa pihaknya bakal mengusut dan memprotes pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka. Tito memerintahkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono untuk menangani insiden tersebut.
"Peristiwa pengibaran bendera [Bintang Kejora] di Jakarta, saya sudah perintahkan Kapolda tangani. Tegakkan hukum sesuai apa adanya, kita harus hormati hukum," kata Tito.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengibaran bendera Bintang Kejora terindikasi mengandung pelanggaran pidana.
"[Kasus pengibaran bendera Bintang Kejora] langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya, karena memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHP," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8) malam.
Menurut Dedi, jika merujuk pada aturan KUHP, yang terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora bisa dijerat dengan Pasal 106, 107, dan 108 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dis/asr)