Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba pada 19 Agustus lalu. Dari informasi itu, kemudian dibentuk satu tim untuk menyelidiki dan melakukan pemantauan.
"Dilakukan pembuntutan dari daerah Cipadu Kota Tangerang sampai ke Jakarta Pusat di sebuah kos-kosan kosong yang beralamat di Jalan Salemba Tengah," kata Abdul dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (31/8).
Abdul mengatakan kepolisian kemudian memantau kos-kosan tersebut selama satu minggu untuk mengetahui aktivitas yang terjadi di sana. Kedua komika kemudian ditangkap pada Minggu (25/8) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket sabu seberat 0,32, gram, serta alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan, kata Abdul, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RI yang saat ini masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut, atas perbuatannya kedua komika itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun," kata Abdul.