"Sebelum menaikan iuran BPJS Kesehatan, kita audit dulu secara komprehensif pengunaan dana BPJS Kesehatan," kata Arief Poyuono dalam pesan singkatnya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/9).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, sebelumnya menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 September 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Puan memastikan kenaikan iuran tidak akan membebani peserta PBI. Pasalnya, iuran tetap akan ditanggung oleh pemerintah.
Buktinya, kata Arief adalah kuitansi. "Pernah enggak peserta BPJS Kesehatan ketika mengunakan fasilitas Rumah Sakit untuk berobat, setelah itu diberikan bukti pengeluaran biaya yang habis untuk berobat? kan enggak ada selama selama ini," katanya.
"Ini sumber kebocoran dana BPJS Kesehatan selama ini yang jumlahnya puluhan triliun dan ini permainan antara pejabat BPJS Kesehatan dan rumah sakit provider BPJS Kesehatan," katanya.
Arief menambahkan, dia mendapat informasi bahwa premi yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan oleh masyarakat selama ini lebih dari cukup.
"Hanya bocornya enggak tahan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ugo)