Surabaya, CNN Indonesia --
Tri Susanti atau Susi memenuhi panggilan
Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa
Papua, Surabaya. Susi tiba di Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (2/9).
Susi, yang mengaku sebagai koordinator lapangan pengepungan Asrama Papua itu, datang dengan mengenakan kaus hitam bergambar Garuda Pancasila. Dia juga memakai jaket hitam plus topi berwarna biru.
Kedatangan Susi hari ini merupakan kali pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, yakni Jumat lalu (30/8), Susi mangkir dari pemeriksaan karena sakit akibat kelelahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah (hari ini) siap. Kemarin kecapekan," kata Susi.
Salah satu kuasa hukumnya, Sahid mengatakan bahwa Susi sudah siap menghadapi pemeriksaan penyidik Polda Jatim Terutama terkait statusnya sebagai tersangka.
"Kemarin Ibu Susi kurang fit badannya jadi ditunda. (Hari ini) Bu Susi sehat siap memenuhi panggilan," kata Sahid.
Sahid dan tim kuasa hukum Susi mengaku tidak membawa bukti apa pun. Dia menyebut semua bukti telah disita oleh penyidik. Pemeriksaan kali ini, kata dia, hanyalah untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kita siap menjawab pertanyaan penyidik. Semua bukti kan sudah disita sama penyidik. Kita tinggal melengkapi BAP saja nanti," katanya.
Sahid lalu membantah bahwa kliennya tersebut dijerat pasal rasialisme atau diskriminasi ras. dia mengatakan Susi hanya dijerat dengan pasal ujaran kebencian saja.
"Bu Susi hanya dijerat pasal 28 ayat 2 (UU ITE). Tidak ada mengenai rasis," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Tri Susanti alias Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Susi sendiri merupakan caleg DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Ia juga merupakan anggota FKPPI yang telah dicabut keanggotaannya. Selain itu, Susi juga pernah menjadi saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, Ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras.
Dengan demikian, sudah ada dua tersangka dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua yang terjadi pada 16 Agustus lalu. Pengepungan itu sendiri berbuntut panjang, karena membuat masyarakat Papua dan Papua Barat melancarkan aksi protes selama 2 pekan.
Sejauh ini, Kepolisian dan Pemerintah mengklaim situasi sudah berangsur kondusif. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal HadiTjahjanto juga berencana berkantor sementara di Papua.
"Kapolri (Tito Karnavian), Panglima TNI (Hadi Tjahjanto), dan beberapa pejabat utama Mabes TNI dan Mabes Polri akan berangkat hari ini. Rencana pukul 16.00 WIB untuk melakukan beberapa pengendalian dan juga dialog dengan beberapa tokoh yang dianggap sangat penting," kata Kadiv Humas Mabes Polri M. Iqbal di Kantornya, Jakarta, Senin (2/9).
[Gambas:Video CNN] (frd/bmw)