Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap Agus lantaran diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan SARA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemilik akun juga didapati mengunggah status berbunyi "Berkibarnya Bintang Kejora di depan Istana Negara dan TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata tuk NKRI harga mati."
Dari pengakuan Agus, kata Dedi, unggahan itu dilakukan karena munculnya jiwa patriot dalam dirinya. Dia juga merasa masyarakat Papua tidak berterimakasih terhadap pemerintah yang telah berbuat banyak.
Agus dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)