Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pemilik akun Twitter @AgusMatta2 yang diduga menyebarkan hoaks berisikan provokasi peristiwa di
Papua. Akun tersebut diketahui milik seorang warga Sulawesi Selatan, Agus ST.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap Agus lantaran diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan SARA.
"Telah membuat konten berisikan melanggar tindak pidana dengan menuliskan komentar berkaitan dengan SARA," ujarnya saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun @AgusMatta2 pada 29 Agustus didapati mengomentari portal berita
Al Jazeera News yang memberitakan tentang kejadian di Papua berserta dengan foto. Akun tersebut memberikan komentar berisi "Usir semua mahasiswa N Pemuda mon*** Papua kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan."
Selain itu, pemilik akun juga didapati mengunggah status berbunyi "Berkibarnya Bintang Kejora di depan Istana Negara dan TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata tuk NKRI harga mati."
Dedi menyebut penangkapan itu dilakukan pada 2 September. Agus pun dibawa ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengakuan Agus, kata Dedi, unggahan itu dilakukan karena munculnya jiwa patriot dalam dirinya. Dia juga merasa masyarakat Papua tidak berterimakasih terhadap pemerintah yang telah berbuat banyak.
Agus dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
[Gambas:Video CNN] (gst/arh)