Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menolak eksepsi (keberatan) terdakwa
kerusuhan 21-22 Mei, Agus Maenaki dalam lanjutan sidang, Selasa (3/9).
Sebelumnya, terdakwa yang didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan sebagai korban salah tangkap terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Menyatakan keberatan kuasa hukum Agus Maenaki tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Achmad Fauzi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walhasil, sidang pun dinyatakan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Sementara itu, ditemui kemudian, kuasa hukum Agus Maenaki, Shalel al Ghifari, menyatakan siap dengan agenda sidang selanjutnya dan akan membuktikan kliennya tak bersalah.
Ia menyatakan telah mempersiapkan bukti-bukti untuk menunjukkan hal tersebut di dalam persidangan. Ia juga menilai bukti dan saksi yang dipersiapkan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa bersalah.
"Selanjutnya periksa saksi dari Jaksa. Saksi-saksinya sih kami lihat di berkas polisi-polisi," kata Ghifari kepada
CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, LBH Jakarta mengajukan eksepsi atas tujuh tuntutan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum kepada tiga terdakwa yaitu Agus Maenaki, Febri Mujib Kulyubi, dan Mochammad Aminudin. Namum, hanya satu terdakwa yang mengajukan eksepsi, yaitu Agus Maenaki.
Agus mengaku adalah seorang buruh toko kain di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia mengklaim telah menjadi salah satu korban salah tangkap dalam insiden kerusuhan yang terjadi di Jakarta 21-22 mei lalu.
Agus ditangkap kepolisian saat lewat di jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, usai mencari sahur untuk persiapan puasa pada Mei lalu. Agus kemudian didakwa ikut terlibat melakukan kerusuhan, pembakaran mobil di asrama Brimob dan melawan aparat.
[Gambas:Video CNN] (mjo/kid)