Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mencatat masih ada 25 dari 575 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN) hingga Selasa (3/9).
Dalam data yang dibagikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, yang terbanyak dari mereka berasal dari Partai Gerindra dengan jumlah 11 orang.
Kemudian sembilan orang dari PDIP, dua orang dari PKB, dua orang dari Demokrat, dan satu orang dari Partai Nasdem. Di saat yang sama, seluruh caleg terpilih dari Golkar, PKS, PPP, dan PAN telah menyerahkan LHKPN.
Sementara di DPD, ada 17 dari 136 caleg terpilih yang belum menyetorka laporan harta kekayaan. Sebanyak dua orang berasal dari Sumut, satu orang dari Bengkulu, tiga orang dari Kepulauan Riau, tiga orang dari Kalimantan Selatan, satu orang dari Sulawesi Utara, satu orang Sulawesi Barat, tiga orang dari Papua, dan tiga orang dari Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengingatkan caleg yang tak melaporkan LHKPN hingga tujuh hari pasca-penetapan, tidak akan diajukan ke Presiden untuk dilantik. Hal itu diatur Dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Ia mengimbau bagi para caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sebelum Sabtu (7/9). Jika tidak, KPU tak akan memasukkannya dalam daftar anggota dewan yang akan dilantik.
"[Jika tidak melapor], namanya tidak akan diusulkan kepada Presiden. Ya ditunda," kata Evi saat dihubungi wartawan, Selasa (3/9).
[Gambas:Video CNN] (dhf/arh)