Polda Jatim Awasi Pergerakan Veronica Koman Sejak 2018

CNN Indonesia
Rabu, 04 Sep 2019 20:13 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan aktivis sekaligus pengacara Veronica Koman aktif dalam masalah Papua. Polisi mengawasinya sejak Desember 2018.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (CNN Indonesia/Nurus)
Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur sudah setahun belakangan memantau pergerakan aktivis isu Papua sekaligus pengacara kemanusiaan Veronica Koman di Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan pihaknya mengawasi keberadaan Veronica di Jatim sejak Desember 2018.

"VK (Veronica Koman) sangat aktif dan setiap kejadian kalau kita cek file di Jatim setiap ada kejadian terkait masalah Papua, yang bersangkutan selalu ada di tempat, seperti bulan Desember (2018)," kata Luki di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desember 2018, Veronica memang berada di Jatim. Saat itu ia sebagai pendamping sekaligus kuasa hukum 300-an mahasiswa Papua yang tengah menggelar aksi peringatan ulang tahun Papua Barat ke-57 di Surabaya.
Aksi tersebut berujung bentrokan antara mahasiswa Papua dengan sejumlah anggota ormas. Akibatnya 16 mahasiswa mengalami luka-luka. Buntutnya ratusan mahasiswa Papua kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya pada malam harinya.

Luki mengatakan saat itu Veronica juga diduga membawa dua orang wartawan asing dari Australia ke Surabaya. Namun, ternyata dua wartawan asing tersebut tak memiliki dokumen atau izin melakukan peliputan.

"Dia membawa wartawan asing dua orang, dan waktu itu bisa kami (cegah), yang wartawan asing tanpa dokumen untuk meliput," kata Luki.

Pada Agustus tahun ini, meski tak sedang berada di Surabaya, Veronica aktif menyebarkan informasi yang berkaitan dengan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Polisi menilai informasi tersebut sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi. Setidaknya, ada lima cuitan Veronica yang dianggap melakukan provokasi tersebut.

"VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi," kata dia.

Polda Jatim Awasi Pergerakan Veronica Koman Sejak Tahun LaluAktivis sekaligus pengacara pendamping Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman (tengah). (CNNIndonesia/Farid)
Cuitan Veronica di Twitter yang dinilai polisi sebagai provokasi tersebut, di antaranya yakni soal penangkapan dan penembakan mahasiswa di Asrama Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa," kata dia.

"Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris," lanjutnya.

Lalu, ada pula cuitan Veronica yang menyebarkan seruan aksi dan mobilisasi massa agar turun ke jalan di Jayapura, Papua. Cuitan tersebut, kata Luki, juga dilontarkan Veronica dengan dua bahasa.

"Dia mengatakan ada seruan mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus. Ini ada medianya dan memakai bahasa Inggris," kata dia.


Kini, polisi pun mengklaim bahwa posisi Veronica tengah berada di luar negeri. Luki mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk memburu Veronica tersebut.

Polda Jatim Awasi Pergerakan Veronica Koman Sejak Tahun LaluSejumlah orang keluar dan mengangkat tangan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
"Kami akan kerja sama terutama dengan interpol, ada tahapan-tahapan, kita akan layangkan tersangka kalau perlu ada red notice. Kita akan koordinasi selanjutnya. KTP WNI namun sepertinya keluarganya banyak domisili di luar negeri," ujar dia.

Atas perbuatannya, Veronica pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya.

"Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetakan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008," kata Luki.

Terkait penetapan tersangka ini, CNNIndonesia.com berusaha menghubungi Veronica. Namun panggilan telepon dan pesan WhatsApp belum direspons.


[Gambas:Video CNN] (frd/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER