Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan sopir truk berinisial AGS sebagai tersangka dalam kasus
kecelakaan yang menyebabkan seorang anggota bernama Aiptu Imran Yasin.
"Sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan, (ditahan) di Pancoran," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Ia mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun sudah memeriksa AGS dan untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan sudah dirasa cukup oleh penyidik.
Namun, Lilik tak mengungkapkan apa saja yang digali penyidik dalam pemeriksaan itu.
"Sementara [pemeriksaan] cukup dulu, apabila [keterangan dirasa] kurang, ya diperiksa lagi," ucap Lilik.
Sebelumnya, anggota polisi bernama Aiptu Imran Yasin diketahui tewas akibat tertabrak truk saat tengah berpatroli di KM 13,200 Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road), tepatnya di area Ciledug ke arah Meruya, Jakarta Barat, Selasa (3/9) malam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menjelaskan kecelakaan itu terjadi saat Aiptu Imran dan rekannya, Brigadir Daniel tengah memeriksa kelengkapan kendaraan sebuah mobil boks.
Saat itu, truk yang dikemudikan AGS melaju dari arah timur di jalur 3 mengarah serong kiri ke bahu jalan hingga menabrak guardrail tol atau pagar pengaman jalan.
"Truk itu lanjut menabrak mobil patroli [bernomor] K947, korban sedang menindak truk boks," tutur Nasir.
Akibat kejadian itu, Aiptu Imran mengalami luka berat dan dibawa ke Rumah Sakit Suryowinoto Veteran di Bintaro, Jakarta Selatan. Namun, akhirnya korban tidak tertolong dan meninggal dunia. Sedangkan, Brigadir Daniel mengalami luka lecet di bagian kaki.
Naik Pangkat
Sementara itu, Polri memberikan kenaikan pangkat luar biasa bagi mendiang Imran Yasin.
"Sesuai dengan STR Nomor 562 tanggal 4 September, almarhum diberikan kenaikan pangkat luar biasa dari Aiptu menjadi Ipda oleh Polri," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/9).
Argo menerangkan Imran tewas saat menjalankan tugas patroli. Saat itu, lanjutnya, penilangan terhadap sebuah kendaraan. Namun, tiba-tiba dari arah belakang ada truk yang melaju dan akhirnya menabrak korban hingga akhirnya tewas meski telah sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Dari belakang ada kendaraan truk yang informasinya ngantuk lalu menabrak mobil PJR yang rotatornya menyala. Ditabrak akhirnya beruntun ke depan dan menabrak si almarhum," tutur Argo.
(dis/arh)