Ganjil-Genap, Tak Ada Stiker Khusus Buat Taksi Online

CNN Indonesia
Selasa, 03 Sep 2019 23:42 WIB
Dishub DKI memastikan pihaknya tak akan memberikan stiker atau label khusus sebagai penanda untuk taksi online terkait kebijakan perluasan ganjil genap.
Demo sopir taksi online terkait ganjil genap. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tidak akan memberikan stiker penanda khusus bagi taksi online di Jakarta terkait kebijakan perluasan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kondisi ini dikarenakan DKI tak memiliki wewenang terkait pemberian label khusus tersebut.

"Untuk angkutan sewa khusus atau angkutan online sebagaimana dipahami bahwa Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan," kata Syafrin di Universitas Indonesia Salemba, Selasa(3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menjelaskan DKI tak memiliki wewenang untuk memberikan tanda khusus karena putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA itu penandaan khusus untuk taksi online tidak diperbolehkan, meski plat nomor polisi taksi online sama dengan kendaraan pribadi berwarna hitam.

"Berdasarkan putusan Mahakamah Agung penandaan tidak diperbolehkan, dan pernyataan MA ini sudah diejawantahkan oleh Pak Menteri Perhubungan langsung dalam Peraturan Menteri Nomor 118 tahun 2018," jelas dia.

Peraturan menteri itu, ujar Syafrin, mencakup tentang angkutan sewa khusus. Di dalamnya dijelaskan bahwa tidak ada penataan khusus lagi bagi angkutan sewa khusus atau angkutan online.

"Untuk angkutan sewa khusus ada domain pengaturannya terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu di kepolisian saja," ungkap dia.

Untuk itu, kini Dishub DKI sedang berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk membicarakan tindakan selanjutnya.

"Kita sedang koordinasikan juga dari Korlantas Polri untuk segera menerbitkan pengaturan itu bagaimana untuk nanti bisa kita tindak lanjuti," tutup dia.

Sebelumnya sejumlah pengemudi taksi online sempat berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mengeluarkan label atau stiker khusus penanda taksi online.

Label ini diperuntukkan penanda agar taksi online tidak terkena kebijakan perluasan ganjil genap di Jakarta.

[Gambas:Video CNN] (ctr/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER