Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan peraturan kepada pegawainya untuk tidak membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu. Kebijakan itu diterapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada seluruh jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) Dishub DKI Jakarta sejak Rabu (4/9).
Syafrin mengatakan kebijakan yang diterapkan kepada 5.114 pegawai Dishub DKI secara bertahan akan diberlakukan ke semua ASN di Jakarta. Ia ingin lewat kebijakan itu bisa menekan kemacetan dan tingkat polusi udara.
"Nah, dengan demikian indikasinya berarti jumlah kendaraan bermotor pada saat itu juga berkurang walaupun itu hanya
scope ASN dan pejabat dinas perhubungan," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9).
"Kita berharap bahwa
car free day yang dilaksanakan pada
weekday ini, kan biasanya
car free day itu dilaksanakan setiap hari minggu ya. Ini menjadi pola tidak hanya dinas perhubungan tapi kita akan dorong ke seluruh pemerintah provinsi DKI Jakarta, bahkan seluruh kantor pemerintah dan swasta yang ada di Jakarta," jelas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyebut akan ada sanksi bagi yang melanggar peraturan. Sanksi diberikan setelah dikeluarkan peringatan beberapa kali, namun tetap melanggar.
"Bahkan sanksinya bisa kita mutasi, jadi mutasi antar dinas perhubungan tentunya. Kemudian bagi PJLP, pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan dengan kontrak, ini tentu kita jadikan dasar evaluasi untuk perpanjang kontrak berikutnya," jelas dia.
Lebih lanjut Syafrin menyatakan akan melihat hasil evaluasi peraturan tersebut. Menurutnya dalam percobaan pertama, penerapan sudah cukup efektif.
"Kita mulai dulu secara kecil," katanya.
Kebijakan serupa diketahui telah diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada setiap Jumat pekan pertama. Ia pun ingin agar kebijakan di hari Rabu bisa berlaku sama.
[Gambas:Video CNN] (ctr/wis)