Sedikitnya ada 200 orang pencari suaka yang masih bertahan di gedung tersebut, meski pihak Pemprov telah mengurangi pasokan air dan listrik untuk mereka.
"Kita sementara minimkan air, listriknya dulu," kata Taufan di kompleks Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, kata Taufan, pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan PBB yang bertugas menangani para pencari suaka di Indonesia masih membujuk mereka agar segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Taufan menambahkan, gedung itu memang aset Pemprov, sementara sesuai perjanjian sebelumnya Pemprov hanya menangani para pencari suaka hingga 31 Agustus lalu.
Ia melanjutkan, para pencari suaka seharusnya memang sudah meninggalkan lokasi di Kalideres paling lambat pada 31 Agustus lalu. Namun, Pemprov DKI tetap tidak bisa mengusir mereka setelah batas waktu tersebut dengan alasan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Taufan mengungkapkan, pihaknya berulang kali diingatkan oleh Kementerian Luar Negeri agar memperlakukan para pencari suaka ini dengan standar kemanusiaan yang berlaku.
"Kami kan enggak boleh usir, nyeret mereka keluar. Deplu (Departemen Luar Negeri) mengingatkan kami, enggak boleh melakukan hal keras terhadap pengungsi ini," katanya.
[Gambas:Video CNN] (tst/rea)