Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi
PSI William Aditya Sarana mengatakan rencana Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan untuk membuat peraturan yang mengizinkan
pedagang kaki lima atau PKL berjualan di trotoar akan merugikan pejalan kaki.
Diketahui Anies mengatakan banyak dasar hukum yang bisa dijadikan pengaturan trotoar untuk PKL. Anies juga menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengaturan trotoar sudah kedarluwarsa.
Putusan MA yang memenangkan gugatan politikus PSI itu mencabut Pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Anies harus memperhatikan kekhususan di DKI Jakarta di mana menurut saya 80 persen trotoar di di DKI Jakarta tidak bisa dipakai buat berdagang karena akan merugikan pejalan kaki,"kata William kepada
CNNIndonesia.com saat dihubungi, Kamis (5/9).
William menyarankan Anies lebih baik mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak yakni untuk pejalan kaki dan PKL.
Ia pun mengatakan Anies seharusnya juga memperhatikan putusan MA dan kondisi di lapangan, meski Anies sudah merujuk ke beberapa peraturan. Menurut William, Anies tidak bisa membenturkan peraturan, bahkan penyebutan kedarluwarsa itu menurutnya menghina putusan MA.
"Solusinya ditempatkan di tempat khusus yang tidak merugikan pejalan kaki. Di lokasi-lokasi binaan. Di gedung-gedung juga bisa diminta ruang untuk PKL," kata dia.
Anies sempat menyatakan banyak kota besar di negara lain yang memberi ruang bagi PKL untuk berjualan di trotoar. Misalnya, New York, Amerika Serikat.
PKL ini ada yang berjualan secara permanen tapi tak sedikit juga yang berpindah-pindah dari satu trotoar ke trotoar lainnya.
Menanggapi hal itu, William mengatakan Anies tidak bisa membandingkan Jakarta dengan New York.
"Infrastruktur New York beda sama DKI Jakarta, 80% trotoar di DKI Jakarta tidak memungkinkan dijadikan tempat berjualan," jelasnya.
Anies sebelumnya mengaku tengah membuat peraturan. Nantinya, akan termaktub mekanisme pembagian trotoar bagi pejalan kaki dan PKL secara rinci.
"Sekarang kita dibuat, di kawasan mana, pembagiannya seperti apa. Ada aturan itu. Sekarang sedang dikerjakan," kata dia.
"Wilayah mana dipakai untuk pedagang berapa besar, dipakai untuk pejalan kaki berapa besar," lanjutnya.
Rencana penggunaan trotoar untuk para PKL, kata Anies, juga merujuk pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Tak hanya aturan itu, Anies juga menyebut masih ada aturan-aturan lain yang bisa menjadi rujukan untuk mengizinkan PKL berjualan di trotoar.
Salah satunya yakni Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Kemudian, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan juga kata dia Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
[Gambas:Video CNN] (ani/gil)