Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden
Joko Widodo berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat
KPK saat mengusulkan rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, seperi dikutip
Antara, Jumat (6/9).
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR, padahal setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut yang bersiko untuk melumpuhkan kinerja KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi mengaku belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut, sehingga belum dapat berkomentar banyak.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," katanya.
"Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Presiden.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK saat ini berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.
Sejumlah persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah terancamnya independensi KPK, Pembatasan penyadapan dipersulit dan dibatasi, dan pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.
Selain itu, penuntutan perkara korupsi juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
Tak hanya revisi UU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut," kata Agus Rahardjo, Kamis (5/9).
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)