"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Jokowi di Solo, seperi dikutip Antara, Jumat (6/9).
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR, padahal setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut yang bersiko untuk melumpuhkan kinerja KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," katanya.
Sejumlah persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah terancamnya independensi KPK, Pembatasan penyadapan dipersulit dan dibatasi, dan pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR.
Selain itu, penuntutan perkara korupsi juga harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria.
"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut," kata Agus Rahardjo, Kamis (5/9).
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)