Revisi UU KPK Diklaim Bukan Hasil 'Tukar Guling' dengan MD3

CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2019 02:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa revisi UU KPK bukan hasil 'tukar guling' dengan revisi UU MD3.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menepis tudingan tukar guling dalam revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) bukan hasil 'tukar guling' dengan revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3).

"Kayak tanah atau bangunan saja ditukargulingkan. Enggak ada," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).

Dia menerangkan revisi UU KPK yang kini telah menjadi usul inisiatif DPR merupakan kelanjutan dari rencana yang sempat ditunda pada 2017 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, DPR memandang bahwa sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 merupakan momentum yang tepat untuk kembali membahas revisi UU KPK.

"Teman-teman di DPR, khususnya Baleg (Badan Legislasi) merasa bahwa di akhir masa inilah saatnya kemudian penundaan itu diakhiri," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Revisi UU KPK Diklaim Bukan Hasil 'Tukar Guling' dengan MD3Foto: Astari Kusumawardhani
Terkait kekompakan seluruh fraksi menyepakati revisi UU KPK, Arsul berkata bahwa politik bersifat dinamis. Menurutnya, berdasarkan hasil musyawarah pun sudah disepakati bahwa revisi UU KPK tidak akan membuat lembaga antirasuah menjadi lumpuh.

"Politik itu dinamis. Tadinya, misalnya tidak semua fraksi misalnya setuju revisi UU setuju. Tapi setelah musyawarah, oke ini tidak ke mana-mana, tidak membuat KPK lumpuh, ya kita sepakati juga," ucap dia.

Terpisah, anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berharap revisi UU KPK bisa selesai di periode 2014-2019 ini yang akan selesai sekitar tiga pekan lagi.

Politikus Partai NasDem itu juga berharap UU KPK ini bisa digunakan oleh pimpinan KPK baru yang tengah menjalani proses seleksi saat ini.

"Kami berharap itu selesai di dalam masa periode ini. Dengan demikian nanti pimpinan KPK yang baru itu dia berada di dalam wewenang yang di dalam UU baru," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR sepakat revisi UU MD3 serta UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.

Politikus Partai NasDem taufiqulhadi.Politikus Partai NasDem Taufiqulhadi berharap revisi UU KPK selesai dalam tiga pekan. (Detikcom/Ari Saputra)
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.

"Setuju (jadi usul inisiatif DPR)," ucap anggota dewan pada dua revisi regulasi itu di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (5/9).

Sebelumnya, sejumlah parpol menyebut revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas untuk mengakomodasi penambahan kursi pimpinan MPR.

[Gambas:Video CNN] (mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER