Puan Sebut Posisi Menko Bisa Bantu Jokowi Berkoordinasi

CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2019 01:02 WIB
Soal rekomendasi Mahfud MD dkk, Menko PMK Puan Maharani menyebut Presiden Jokowi tetap membutuhkan kehadiran menko untuk mengoordinasi jajaran menteri.
Menko PMK Puan Maharani persilakan pengkajian soal posisi menko di kabinet. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyebut Presiden Joko Widodo tetap membutuhkan kehadiran menteri koordinator dalam kabinet selanjutnya untuk mengoordinasi jajaran menteri.

Hal itu diutarakan Puan menanggapi rekomendasi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang diketuai oleh Mahfud MD. Bahwa, posisi menko tak wajib hadir di kabinet mengingat posisinya yang tak wajib ada dan hanya memperpanjang jalur koordinasi.

"Boleh saja [mengusulkan], namun kan di dalam pelaksanaan tata negara sudah seyogianya kalau kemudian presiden dan wakil presiden itu dibantu oleh menko untuk mengkoordinasikan menteri yang ada di bawahnya," kata Puan saat ditemui di Gedung Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puan pun mengaku tak keberatan jika Jokowi mengkaji usulan para pakar hukum tata negara tersebut. "Ya, dikaji dulu saja," kata dia.

Sebelumnya, Mahfud menyebut posisi menteri koordinator di kabinet tidak wajib. Hal itu merujuk pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Kementerian Negara.

"Sebenarnya boleh ada boleh enggak, tapi kemarin Prof Mahfud waktu kami menyusun ini memberikan arahan tersendiri, katanya kalau memang Presiden membutuhkan enggak ada masalah sama sekali. Cuma harus dipikirkan betul sebenarnya apakah ada nilai tambahnya enggak dengan adanya menko," kata Ketua Panitia Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6, Bivitri Susanti, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (4/9).

Undang-undang Kementerian Negara, kata dia, mengatur jika presiden dan wakil presiden berhalangan menjabat, digantikan triumvirat yang terdiri dari menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan menteri pertahanan.

Sementara posisi menteri koordinator dalam kasus tersebut tidak diatur. Padahal posisi menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan mengoordinasi tiga menteri tadi.

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 digelar di Jakarta pada Senin (2/9) hingga Rabu (4/9). Gelaran ini dibuka langsung Presiden Jokowi dan dihadiri 250 pakar hukum tata negara.

Rencananya hasil konferensi akan langsung diserahkan ke Istana Kepresidenan sebagai acuan Jokowi menentukan susunan kabinet baru.

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER