"Semua dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (6/9).
Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa revisi itu bertujuan agar pengawasan terhadap KPK semakin diperkuat dan mengedepankan pencegahan tindak korupsi. Menurutnya, hal itu sejalan dengan pidato Presiden Jokowi saat berbicara di pidato kenegaraan pada 16 Agutus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi revisi ini semuanya dalam semangat untuk perbaikan," kata Hasto.
Hasto turut memandang kondisi saat ini ada pelbagai kelemahan dalam wujud penyalahgunaan kekuasaan. Disebut Hasto ada berbagai bentuk kepentingan-kepentingan politik yang mewarnai keputusan yang diambil.
"Pada saat bersamaan ada kasus-kasus yang tidak dilanjutkan," kata dia.
Kesepakatan diambil setelah juru bicara dari 10 fraksi yang duduk di Senayan menyampaikan pendapat secara tertulis ke meja pimpinan Rapat Paripurna DPR.
Di sisi lain, KPK mencatat setidaknya terdapat sembilan persoalan dalam naskah revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun akan menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi UU tersebut.
"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin.
[Gambas:Video CNN] (rzr/ain)