Laode Syarif Minta Fahri Buktikan Revisi UU Usul Internal KPK

CNN Indonesia
Jumat, 06 Sep 2019 20:23 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta Fahri Hamzah selaku pimpinan DPR tak mengumbar-umbar pemutarbalikan fakta yang lalu menjadi pembohongan publik.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menantang Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk membuktikan bahwa usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK datang dari internal lembaga antirasuah.

"Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, minta Pak Fahri Hamzah tunjukkan saja surat permintaan internal KPK tersebut," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (5/9).

Menurutnya andai Fahri tidak berani menunjukkan surat permintaan revisi dari pihak internal tersebut, maka telah terjadi pemutarbalikan fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikkan fakta," kata Laode.

Menurut Laode, Fahri selaku pimpinan DPR seharusnya berbicara berdasarkan fakta, bukan menyebar narasi yang meragukan sehingga bisa dinilai bohong.

"Pimpinan DPR harus bicara berdasarkan fakta dan jangan menyebar narasi kebohongan. Kasihan masyarakat," kata Syarif.

Sebelumnya Fahri mengatakan usulan revisi UU KPK telah disepakati Presiden Jokowi, pimpinan KPK, dan akademisi dalam sebuah rapat konsultasi.

"Saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden, dan Presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak, termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," kata Fahri lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (6/9).

Presiden Jokowi di tempat terpisah mengaku belum mengetahui isi revisi UU KPK yang telah disodorkan DPR. "Itu inisiatif DPR. Saya belum tahu isinya. Jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa," kata Jokowi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).

Laode Tantang Fahri Buktikan Revisi UU KPK Usul InternalWakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Abraham Samad: Revisi UU KPK Jadi Kematian KPK

Mantan Ketua KPK Abraham Samad lembaga yang pernah ia pimpin sedang di ambang kematian terkait rencana perubahan UU Nomor 30/2002 yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

‎"KPK di ambang kematian. Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Samad melalui keterangan resmi, Jumat (6/9).

Samad menilai terdapat empat poin di dalam draf revisi UU KPK yang berpotensi membuat lembaga antirasuah mati suri.

Pertama, ‎KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

"Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," lanjut dia.

Poin selanjutnya, adalah terkait dengan penyadapan. Samad menilai revisi UU tersebut menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Sementara, Dewan Pengawas yang ada di dalam draf tersebut, nantinya akan dibentuk oleh DPR.

"‎Ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas," imbuhnya.

Laode Tantang Fahri Buktikan Revisi UU KPK Usul InternalMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Terakhir, ujar Samad, draf revisi tersebut membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan bilamana penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

"KPK mati suri di point revisi pertama, kedua, kelima dan keenam, jelas akan membuat KPK mati suri," ucapnya.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.


[Gambas:Video CNN]

(sah/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER