Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua
KPK Laode M Syarif menegaskan saat ini komisi antirasuah di Indonesia belum membutuhkan revisi
undang-undang.
Oleh karena itu, Laode pun menyayangkan sikap pemerintah dan anggota dewan yang terkesan diam-diam melakukan pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun jadi mencurigai langkah pemerintah dan parlemen terkait rencana revisi tersebut bertolak belakang dengan apa yang kerap dikampanyekan ingin melakukan penguatan KPK.
"Kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," imbuhnya.
Pernyataan Pimpinan KPK itu menegaskan sikap awal KPK yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Sebelumnya, Febri juga mengatakan KPK masih belum membutuhkan revisi UU KPK. Ia mengatakan dengan UU yang sekarang pun, KPK bisa bekerja maksimal menangani korupsi.
Tak hanya itu, Febri mengatakan dalam rencana pembahasan revisi UU KPK itu agak ironis karena tak pernah melibatkan pihaknya selaku lembaga antirasuah.
"Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri, Rabu (4/9).
Penelusuran
CNNIndonesia.com, ada beberapa poin yang cukup krusial berpotensi dilakukan perubahan dalam revisi tersebut. Beberapa di antaranya terkait prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK, status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
[Gambas:Video CNN] (mjo/kid)