Oleh karena itu, Laode pun menyayangkan sikap pemerintah dan anggota dewan yang terkesan diam-diam melakukan pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenyataannya mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," imbuhnya.
Tak hanya itu, Febri mengatakan dalam rencana pembahasan revisi UU KPK itu agak ironis karena tak pernah melibatkan pihaknya selaku lembaga antirasuah.
"Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri, Rabu (4/9).
Penelusuran CNNIndonesia.com, ada beberapa poin yang cukup krusial berpotensi dilakukan perubahan dalam revisi tersebut. Beberapa di antaranya terkait prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK, status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Lihat juga:Istana Sebut Revisi UU KPK Ranah DPR |