"DPR maupun presiden sedang melakukan penelikungan kepada pemilih pemilu kemarin. Revisi UU KPK adalah arena pertarungan antara rakyat Indonesia melawan DPR dan presiden," ujar Pengamat politik dari Esposit Strategic, Arif Susanto, di Kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Jumat (6/9).
Arif mengatakan rencana revisi UU KPK dinilai sebagai kesepahaman yang sudah diambil DPR dan Presiden. Itu, sambungnya, bisa dilihat dari pernyataan-pernyataan yang keluar dari mulut anggota dewan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, Arif pun menilai Jokowi bukanlah presiden yang betul-betul konsisten dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di INdonesia. Jokowi dianggap tidak konsisten karena tak bisa menegaskan sikap terhadap upaya pelemahan kinerja KPK dari tahun ke tahun.
"Presiden punya sikap apologetic, misalnya tentang capim KPK presiden menyerahkan itu kepada pansel. Ketika muncul kasus cicak buaya yang berseri itu presiden bilang tidak punya hak untuk melakukan intervensi hukum," tambahnya.
Hal serupa juga diamini Research and Advocacy Manager Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan hal tersebut terbukti dari pidato kenegaraan yang di Sentul, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Presiden hanya melihat nilai ekonomis dari pemberantasan korupsi. Dia bilang bukan hanya penangkapan orang, tapi berapa uang negara yang bisa diselamatkan (dalam pemberantasan korupsi oleh KPK). Justru proses pencegahan, penindakan juga jadi ranah KPK," ujar Badiul.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Arif Nur Alam mengatakan idealnya presiden berada di depan dalam penegasan pemberantasan korupsi dan menangkal pelemahan KPK.
"Kalau kita melihat upaya melemahkan KPK, terlepas proses (penanganan terhadap upaya melemahkan KPK) yang sudah berjalan walaupun belum maksimal, kehadiran itu dibutuhkan. Kita butuh kehadiran presiden, dia harus hadir dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujar Alam.
Itu pun diamini Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta, namun dirinya masih belum melihat ketegasan Jokowi tersebut.
"Saya melihat postur Jokowi tidak tepat berdiri sebagai posisi sebagai presiden. Dia agak labil, DPR juga infantil," ujarnya.
Semua fraksi setuju DPR menjadi pihak yang menginisiasi revisi atas undang-undang tersebut. Langkah tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai arah, termasuk dari internal KPK. Revisi UU KPK dianggap justru dapat melemahkan kinerja lembaga antirasuah.
[Gambas:Video CNN]
(fey/kid)