
Anies Soal Preman Tanah Abang: Ada Konsekuensi Hukum
ulf, CNN Indonesia | Sabtu, 07/09/2019 22:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi penangkapan enam orang preman yang melakukan aksi pemalakan kepada sejumlah mobil pedagang di sekitar area Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Anies, penangkapan itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima oleh oknum-oknum tersebut.
"Jadi setiap tindakan hukum punya konsekuensi hukum. Karena itu ketika ada orang melakukan pemerasan maka harus dilaporkan," katanya, Sabtu (7/9).
Lebih dari itu, ia mengapresiasi pihak kepolisian yang dinilai tanggap meringkus para pelaku. Ia berharap penangkapan itu mampu mencegah kejadian serupa terulang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah merespons dengan cepat. Karena pemerasan apapun alasannya itu salah dan harus ditindak secara hukum," tuturnya.
Ia menyatakan aksi premanisme merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Pasalnya tindakan tersebut masuk ranah pidana.
"Kalau tindakan hukum itu berhadapannya dengan aparat penegak hukum. Kalau hukum yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) maka penegak hukumnya adalah Satpol PP. Kalau hukum yang dilanggar adalah KUHP maka penegaknya adalah polisi," imbuhnya.
Aksi para preman tersebut dinilai mengkhawatirkan karena memaksa para pelintas memberikan uang.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan para pelaku pemalakan merupakan mereka yang sering nongkrong di kawasan tersebut. Mereka berlaku sebagai 'pak ogah' lalu meminta uang kepada pengguna jalan.
Para preman itu kerap melancarkan aksinya pada Senin dan Kamis. Sebab pada hari itu dikenal sebagai hari pasaran, yaitu ketika pedagang dari daerah berbelanja ke Tanah Abang.
Polisi menyatakan ada dua pelaku yang telah diamankan saat kejadian. Keduanya adalah Supriyatna (20) dan M Nurhasan (39) dengan barang bukti masing-masing uang sejumlah Rp54 ribu dan Rp45 ribu.
[Gambas:Video CNN] (pmg)
"Jadi setiap tindakan hukum punya konsekuensi hukum. Karena itu ketika ada orang melakukan pemerasan maka harus dilaporkan," katanya, Sabtu (7/9).
Lebih dari itu, ia mengapresiasi pihak kepolisian yang dinilai tanggap meringkus para pelaku. Ia berharap penangkapan itu mampu mencegah kejadian serupa terulang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah merespons dengan cepat. Karena pemerasan apapun alasannya itu salah dan harus ditindak secara hukum," tuturnya.
Ia menyatakan aksi premanisme merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Pasalnya tindakan tersebut masuk ranah pidana.
"Kalau tindakan hukum itu berhadapannya dengan aparat penegak hukum. Kalau hukum yang dilanggar adalah Peraturan Daerah (Perda) maka penegak hukumnya adalah Satpol PP. Kalau hukum yang dilanggar adalah KUHP maka penegaknya adalah polisi," imbuhnya.
Aksi para preman tersebut dinilai mengkhawatirkan karena memaksa para pelintas memberikan uang.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan para pelaku pemalakan merupakan mereka yang sering nongkrong di kawasan tersebut. Mereka berlaku sebagai 'pak ogah' lalu meminta uang kepada pengguna jalan.
Para preman itu kerap melancarkan aksinya pada Senin dan Kamis. Sebab pada hari itu dikenal sebagai hari pasaran, yaitu ketika pedagang dari daerah berbelanja ke Tanah Abang.
Polisi menyatakan ada dua pelaku yang telah diamankan saat kejadian. Keduanya adalah Supriyatna (20) dan M Nurhasan (39) dengan barang bukti masing-masing uang sejumlah Rp54 ribu dan Rp45 ribu.
[Gambas:Video CNN] (pmg)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Kasus Covid Terendah dalam Sepekan, Positivity Rate Naik Lagi
Nasional • 57 menit yang lalu
Mensos Risma Ingin Daerah Mandiri Tangani Bencana
Nasional 2 jam yang laluFOTO : Overpopulasi Kucing Tak Bertuan di Ibu Kota
Nasional 3 jam yang lalu