"Jadi dalam tatib kali ini kita mengajukan agar setiap keputusan di dalam dewan bisa diambil secara kolektif kolegial secara bersama-sama," kata Zita di DPRD DKI Jakarta, Senin (9/9).
Selama ini, Zita menyatakan DPRD DKI menggunakan sistem pengambilan keputusan dengan minimal kehadiran dua hingga tiga pimpinan dewan. Menurut Zita lima pimpinan dewan harusnya saling bermusyawarah untuk mencapai keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sistem kolektif kolegial ini, Zita berharap agar bisa membawa aspirasi dari anggota dewan lainnya. Ia menegaskan usulan dari PAN hanya untuk memperjelas klausul yang sudah ada di tatib sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD DKI sementara Syarif mengatakan pihaknya masih sedang membahas tatib sebagai PR awal setelah anggota DPRD DKI dilantik. Syarif mengatakan setelah pembahasan ini pihaknya akan membawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan.
Syarif juga mengatakan sudah ada tiga nama yang diterima sebagai pimpinan dewan utusan partai. Mereka ialah Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Partai Gerindra dan Abdurrahman Suhaimi dari PKS.
Adapun dua partai yang belum menyerahkan nama pimpinan ialah PDIP dan Demokrat. Setelahnya kata Syarif tatib dan AKD akan dibahas untuk disahkan.
"Setelah tatib selesai paripurna pimpinan definitif baru digodok lagi sama pimpinan definitif barang dua tiga hari baru ketok palu pengesahan tatib sekaligus penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," tutup dia. (tst/eks)