Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho pihaknya akan mengkaji lebih lanjut penangkapan para aktivis Papua usai laporan dari kuasa hukum Surya Anta.
"Kami setelah menerima laporan ini, melihat ada dugaan maladministrasi dalam proses penanganan para tersangka makar ini," kata Teguh di Kantor Ombudsnmas, Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ombudsman DKI bakal memanggil Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan terkait beberapa dugaan maladministrasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihak para aktivis Papua diwakili kuasa hukum dari LBH Jakarta, Nelson Simamora. Ia mengaku selama ini dipersulit dalam memberi bantuan hukum ke para aktivis.
"Keluarga kalau mau jenguk harus izin ke direktur, pejabat setingkat eselon satu atau eselon dua Itu kan enggak perlu. Kalau orang mau jenguk ya datang aja. Bilang keluarganya siapa. Ada di Mako Brimob, mau masuk aja sudah diperiksa oleh petugas dengan senapan," kata Nelson.
Sebelumnya, aktivis Papua Surya Anta diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Surya Anta diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surya dan tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Merdeka. (dhf/eks)