Jakarta, CNN Indonesia --
Ombudsman DKI Jakarta menduga ada maladministrasi dalam penangkapan Surya Anta dan beberapa
aktivis Papua yang dilakukan
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho pihaknya akan mengkaji lebih lanjut penangkapan para aktivis Papua usai laporan dari kuasa hukum Surya Anta.
"Kami setelah menerima laporan ini, melihat ada dugaan maladministrasi dalam proses penanganan para tersangka makar ini," kata Teguh di Kantor Ombudsnmas, Jakarta, Rabu (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menyebut ada empat indikasi maladministrasi, yakni proses penangkapan, penggunaan pasal makar, penghambatan bantuan hukum, dan penahanan di Mako Brimob.
Ombudsman DKI bakal memanggil Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan terkait beberapa dugaan maladministrasi tersebut.
"Enggak sampai sebulan. Kami akan bergerak cepat kalau soal ini, mungkin dalam satu dua hari kami lihat dokumen, terus minggu depan sudah dilakukan proses pemanggilan (ke penyidik PMJ). Kalau dibutuhkan reaksi cepat mungkin sebelum Minggu depan kami sudah bisa turun," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, pihak para aktivis Papua diwakili kuasa hukum dari LBH Jakarta, Nelson Simamora. Ia mengaku selama ini dipersulit dalam memberi bantuan hukum ke para aktivis.
Nelson juga mengatakan pihak keluarga Surya dipersulit untuk menjenguk ke Mako Brimob. Surya juga tak mendapatkan penahanan yang layak di tempat itu.
"Keluarga kalau mau jenguk harus izin ke direktur, pejabat setingkat eselon satu atau eselon dua Itu kan enggak perlu. Kalau orang mau jenguk ya datang aja. Bilang keluarganya siapa. Ada di Mako Brimob, mau masuk aja sudah diperiksa oleh petugas dengan senapan," kata Nelson.
Sebelumnya, aktivis Papua Surya Anta diamankan polisi pada Sabtu (31/8) malam. Setelah sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Surya Anta diperiksa lebih lanjut di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Surya dan tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Merdeka.
(dhf/eks)