Kapolda Papua Inspektur Jenderal Rudolf Albert Rodja mengatakan pihaknya mengamankan 20 orang itu atas dasar maklumat yang diterbitkan sebelumnya. Dalam maklumat itu tertulis larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
"Kita sudah mengeluarkan maklumat tidak boleh ada demo, tidak boleh, mereka mengajak orang untuk melaksanakan demo di jalan-jalan, sehingga diamankan oleh polisi bukan ditangkap, masih didalami," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (ini) kan mengajak orang untuk berdemo tentang rasialis," kata Rodja.
"Gubernur sudah menerima pesannya, sudah nanti Gubernur yang mengurus, pemerintah pusat yang mengurus, tidak perlu ada lagi demo, apakah demo mau rusuh lagi?" tuturnya.
Informasi soal penangkapan itu pertama kali diunggah oleh aktivis Papua Veronica Koman melalui akun Twitter @VeronicaKoman. Unggahan terkait situasi di Manokwari tersebut merupakan yang pertama kali diunggahnya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Maklumat Kapolda Papua berisi enam poin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan.
Pertama, maklumat tertulis masyarakat dilarang melakukan unjuk rasa yang disertai perusakan dan kerusuhan dengan kelompok lain. Pada poin kedua, Rudolf melarang setiap orang atau ormas untuk menyebarkan paham separatisme di muka umum.
Pada poin kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.
"Keenam terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP," bunyi maklumat terakhir Kapolda.
[Gambas:Video CNN] (gst/bmw)