Inspektorat Sumut Ikut Selidiki Uang Rp1,6 M Raib di Parkiran

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 17:12 WIB
Inspektorat Pemprov Sumut melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian raibnya uang tunai Rp1,672 miliar di parkir Kantor Gubernur Sumut.
Wagub Sumut Musa Rajekshah memerintahkan inspektorat mengusut kasus raibnya uang miliaran di parkiran. (Dok. Tim Sukses Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah)
Medan, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah memerintahkan Inspektorat Pemprov Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian raibnya uang tunai Rp1,67 miliar di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut.

Sebelumnya, uang Rp1,67 miliar raib di area parkir kantor Gubernur Sumut, beberapa wktu lalu. Polisi pun melakukan pemeriksaan. Keterangan sementara, uang itu diambil secara tunai untuk honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sehingga dapat diketahui di mana kesalahannya dan menjadi pelajaran ke depan. Jadi saya minta inspektorat segera bertindak, sehingga semuanya jadi terang," kata Musa, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kejadian ini sangat mengecewakan kita semua," ia menambahkan.

Namun demikian, Wagub juga meminta kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi lebih jauh tentang kehilangan uang tersebut.

"Semua pihak diharapkan sabar dan menunggu hasil proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian," tegasnya.

Lasro Marbun, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kejadian kehilangan uang tersebut.

"Pemeriksaan akan dilakukan secara profesional. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Pimpinan. Sesuai hasil pemeriksaan akan ada konsekuensi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Sebelumnya, Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan uang yang hilang tersebut merupakan honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan PAPBD Sumut 2019 dan RAPBD Sumut 2020.

"Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat honor ini. Nanti kita lihat berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa honornya siapa orangnya di OPD mana dia, semua jelas," terangnya.

Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menuturkan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi nontunai. Menurutnya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yang dikuasakan untuk mencairkan dana tersebut.

"Dari Bank Sumut ke bendahara itu nontunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD," jelasnya.

[Gambas:Video CNN] (fnr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER