Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan itu bermula saat polisi menangkap tersangka berinisial ID pada Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IZ diketahui mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus perpanjangan atau pembuatan KIR baru tanpa melalui prosedur. Aksinya itu telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
"Dalam penjulan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 di setiap penjualan," ujar Argo.
Pembuatan buku KIR palsu itu dibantu oleh tersangka AS alias F. Dalam aksinya itu, AS mengedit blangko kosong buku KIR dan memasukkan data kendaraan, tanda tangan pejabat, hingga stempel Dinas Perhubungan Darat menggunakan komputer.
Disampaikan Argo, sindikat tersebut mendapatkan blangko KIR palsu dari PT MCI yang diketahui merupakan distributor buku KIR.
Blangko itu dapat diperoleh lantaran tersangka DP memiliki seorang kenalan yang bekerja di Dishub.
Ilustrasi Dishub. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Argo.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (
Ilustrasi Dishub. (