Polisi Ungkap Sindikat Buku KIR Palsu, Oknum Dishub Dibekuk

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 13:28 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat pemalsuan buku Kartu Uji Berkala (KIR) untuk angkutan barang dan bus yang melibatkan oknum dinas perhubungan.
Ilustrasi uji KIR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat pemalsuan buku Kartu Uji Berkala (KIR) untuk angkutan barang dan bus.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengungkapan itu bermula saat polisi menangkap tersangka berinisial ID pada Agustus lalu.

"ID kedapatan membawa KIR yang seolah-olah asli, kasat mata asli, tapi kalau dicek ahli (Dishub) ini bukan asli," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan ID, polisi mengembangkan kasus dan diketahui bahwa buku KIR palsu itu berasal dari tersangka IZ.

IZ diketahui mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus perpanjangan atau pembuatan KIR baru tanpa melalui prosedur. Aksinya itu telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Harga yang dipatok tersangka IZ yakni sebesar Rp300.000 untuk pembuatan baru dan untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp200.000.

"Dalam penjulan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 di setiap penjualan," ujar Argo.

Pembuatan buku KIR palsu itu dibantu oleh tersangka AS alias F. Dalam aksinya itu, AS mengedit blangko kosong buku KIR dan memasukkan data kendaraan, tanda tangan pejabat, hingga stempel Dinas Perhubungan Darat menggunakan komputer.

Kemudian, polisi juga meringkus tersangka DP. Ia diketahui mengaku sebagai anggota Dishub. Selain itu, ia juga menyediakan barang-barang berupa blangko kosong KIR, stiker KIR, dan sebagainya.

Disampaikan Argo, sindikat tersebut mendapatkan blangko KIR palsu dari PT MCI yang diketahui merupakan distributor buku KIR.

Blangko itu dapat diperoleh lantaran tersangka DP memiliki seorang kenalan yang bekerja di Dishub.

Ilustrasi Dishub.Ilustrasi Dishub. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
"PT MCI yang merupakan distributor Buku KIR yang ditunjuk oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat," ucap Argo.

Lebih lanjut, atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud pasal 263 KUH Pidana.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Argo.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER