Duka KPK untuk BJ Habibie, Sang Pionir Lembaga Antikorupsi
CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 17:16 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bagian dari ungkapan Hari Berkabung Nasional serta penghormatan terhadap mendiang presiden ketiga RI BJ. Habibie.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Habibie meninggalkan sesuatu yang begitu berarti terhadap negara dan bangsa Indonesia, termasuk soal pemberantasan korupsi.
"Mulai dari kontribusi terhadap kebebasan pers dan sejumlah landasan pemberantasan korupsi pascareformasi," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (12/9).
Febri menambahkan, landasan pemberantasan korupsi pascareformasi itu seperti lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Febri.
Pembentukan KPK dalam aturan tersebut ditandatangani oleh BJ Habibie saat menjadi presiden dan disahkan pada 16 Agustus 1999.
Diketahui, Pasal 43 ayat (1) UU tersebut memerintahkan pembentukan "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" paling lambat 2 tahun sejak UU Tipikor itu berlaku.
Pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri merealisasikan perintah UU itu untuk membentuk KPK.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sampai Sabtu (14/9). Pemerintah juga mengimbau pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan terhadap almarhum BJ. Habibie.
Imbauan itu tertuang melalui surat B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang.
"Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti (hari ini) sampai tanggal 14 September," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Habibie meninggalkan sesuatu yang begitu berarti terhadap negara dan bangsa Indonesia, termasuk soal pemberantasan korupsi.
Lihat juga:Megawati: Bubarkan KPK Jika Tak Ada Korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Febri.
Lihat juga:Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk |
Diketahui, Pasal 43 ayat (1) UU tersebut memerintahkan pembentukan "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" paling lambat 2 tahun sejak UU Tipikor itu berlaku.
Pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri merealisasikan perintah UU itu untuk membentuk KPK.
Imbauan itu tertuang melalui surat B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang.
"Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti (hari ini) sampai tanggal 14 September," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)