Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Habibie meninggalkan sesuatu yang begitu berarti terhadap negara dan bangsa Indonesia, termasuk soal pemberantasan korupsi.
Lihat juga:Megawati: Bubarkan KPK Jika Tak Ada Korupsi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi di UU 31 Tahun 1999 itulah pertama kali ditegaskan perintah membentuk KPK," kata Febri.
Lihat juga:Agus Rahardjo: KPK di Ujung Tanduk |
Diketahui, Pasal 43 ayat (1) UU tersebut memerintahkan pembentukan "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" paling lambat 2 tahun sejak UU Tipikor itu berlaku.
Pada 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri merealisasikan perintah UU itu untuk membentuk KPK.
Imbauan itu tertuang melalui surat B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019 tentang pengibaran bendera negara setengah tiang.
"Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti (hari ini) sampai tanggal 14 September," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
[Gambas:Video CNN] (ryn/arh)