Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengingatkan kebijakan
ganjil genap untuk kendaraan bermotor roda empat merupakan kebijakan sementara.
"Ganjil genap ini hanya kebijakan antara. Paling lama 1-2 tahun, [kebijakan] ini sudah digantikan dengan ERP (
Electronic Road Pricing)," kata Syafrin di Balaikota Jakarta, Kamis (12/9).
Syafrin menjelaskan hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 terkait pengendalian kualitas udara. Dalam Ingub tersebut ada 7 inisiatif yang diinginkan Gubernur Anies Baswedan untuk diterapkan. Selain perluasan kebijakan ganjil genap, ada juga percepatan penerapan kebijakan ERP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun berharap tahun depan Anies bisa segera mempercepat pergantian kebijakan gage ke ERP.
"Mudah-mudahan kita segerakan sesuai dengan petunjuk Pak Gubernur," kata dia.
Perluasan ganjil genap telah diterapkan di 25 ruas jalan DKI Jakarta sejak Senin (9/9) lalu. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Dalam Ingub itu, Anies memerintahkan Kadis Perhubungan untuk menyiapkan pergub tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir. Lalu ia juga meminta rancangan perda soal congestion pricing.
(ani/arh)