Indriyanto menyimpulkan penilaian itu berdasarkan serangkaian uji kompetensi dalam tahap seleksi yang telah dilalui sekaligus untuk membantah KPK yang menyebut Firli melakukan dugaan pelanggaran etik berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto) |
Sementara itu, KPK juga pernah mengundang panitia seleksi untuk melihat rekam jejak calon pimpinan yang tengah melakukan seleksi. Namun, pansel menolak dengan dalih fokus sedang melaksanakan kerja.
"Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan dewan Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) formil yang memutuskan secara definitif ada pelanggaran berat etik dari FB (Firli Bahuri)," katanya.
"Apalagi bila pernyataan ini justru untuk menciptakan labelisasi stigma negatif dari tujuan eliminasi tahapan fit & proper test capim," tambahnya.
Indriyanto pun meminta semua pihak bersikap bijak dan tidak mengadili seseorang yang berdampak kepada kerusakan harmonisasi penegak hukum. Dalam hal ini antara KPK dan Polri.
Kata dia, pernyataan menyesatkan sudah mewujudkan demokrasi yang tidak sehat.
"Semua pihak sebaiknya mempercayakan semua mekanisme fit and proper test kepada DPR bagi siapa pun capim yang terpilih," pinta dia.
Dalam konferensi pers kemarin, KPK menyatakan Firli diduga melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan itu diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.
"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," ujar Saut saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (11/9).
[Gambas:Video CNN] (ryn/wis)
