Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR
Arteria Dahlan mempertanyakan pertemuan calon pimpinan
KPK Firli Bahuri dengan mantan Gubernur NTB Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang sempat menuai kontroversi. Hal ini disampaikan Arteria dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (12/9).
"Apa betul saudara pernah bertemu TGB? Bisa bedakan ya bertemu, mengadakan hubungan, melakukan hubungan, dengan melakukan pemufakatan jahat? Apa sih konteks pembicaraannya?" tanya Arteria.
Firli saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK disebut pernah bertemu dengan TGB sebanyak dua kali. Padahal KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada 2009-2016.
Arteria pun menanyakan status TGB saat pertemuan tersebut. Ia juga menanyakan apakah Firli telah melapor pada pimpinan KPK terkait pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah yang bersangkutan (TGB) berstatus tersangka? Apakah saudara sudah infokan ke pimpinan? Apakah pimpinan melaporkan ke dewan pertimbangan pegawai?" tanyanya.
Arteria ini lantas menyinggung putusan pimpinan KPK yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik berat karena bertemu TGB. Putusan pelanggaran etik ini baru diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/9) kemarin.
Politikus PDIP ini justru curiga dengan sikap KPK karena informasi dugaan pelanggaran etik itu baru disampaikan sehari sebelum uji kepatutan dan kelayakan Firli.
"Pertemuan Mei 2018 dengan fakta sederhana tiba-tiba baru diputus ketika (seleksi capim) 10 besar. Cilakanya lagi saat capim ini kurang 1x24 jam dilangsungkan
fit and proper test," katanya.
Arteria meyakini pengumuman soal dugaan pelanggaran etik tersebut sengaja dilakukan oleh KPK. "Dalam politik tidak ada yang namanya tidak sengaja, semua penuh perencanaan. Maka kita ingin pastikan jangan sampai KPK main politik, ditunggangi kepentingan politik," tutur Arteria.
Padahal dari keterangan salah satu pimpinan yang juga menjadi capim KPK, Alexander Marwata, pengumuman soal pelanggaran etik Firli itu tak sah. Arteria menyebut, dari keterangan Marwata, tiga pimpinan KPK telah menyatakan perkara Firli selesai dan tak terbukti.
"Seandainya itu memang tidak benar, namanya penzaliman sistematis, ini masalah pernyataan fitnah, membuat surat palsu, mengumbar informasi palsu melalui institusi resmi," tuturnya.
Pembuatan surat palsu dan penyampaian informasi palsu ini, kata Arteria, dapat diancam dengan hukuman pidana lebih dari sembilan tahun.
"Tapi jangan sampai ini terjadi terus. Ini perbuatan serius. Pergunakan kesempatan ini sebagai momentum untuk klarifikasi," ucapnya.
Firli adalah salah satu dari 10 orang yang terpilih sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Para capim KPK mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebagai salah satu bagian seleksi.
Ia sempat menarik perhatian publik usai ramai dikabarkan melakukan pertemuan dengan TGB saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

[Gambas:Video CNN] (dhf/ugo)