Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan (
Dishub) DKI Jakarta mencatat ada 8.101 pengguna kendaraan roda empat yang ditilang pada 9-13 September akibat perluasan
ganjil genap. Diketahui, perluasan ganjil genap sendiri diberlakukan sejak 9 September lalu.
"Hari pertama 1.904 pelanggar, kedua 1.848, hari ketiga 2.026, keempat 1.204, Jumat 1.119 kendaraan," tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balaikota Jakarta, Senin (16/9).
Syafrin mengatakan pelanggaran banyak terjadi di pintu masuk koridor ruas jalan sistem ganjil genap. Misalnya di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di wilayah Jakarta Selatan, pelanggaran banyak dilakukan pengendara yang ingin melintasi Lebak Bulus dan Fatmawati, Jakarta Selatan. Tidak ketinggalan, Syafrin menyebut tilang juga cukup banyak dilakukan di Jakarta Timur.
"Begitu juga di (Jalan) Pemuda, atau pun dari Matraman-Salemba relatif tidak banyak," kata dia.
Syafrin lalu memaparkan dampak positif dari perluasan ganjil genap sejak diterapkan pada 9 September lalu. Dia menyebut ada peningkatan kecepatan kendaraan.
Dia mengklaim rata-rata kecepatan kendaraan mengalami kenaikan dari25,56 kilometer/jam menjadi 28,16 kilometer/jam. Efek lainnya yakni waktu tempuh kendaraan mengalami kenaikan, yakni dari 16 menit menjadi 14,91 menit.
Volume kendaraan di jalan juga menurun di 25 ruas jalan.
"Volume lalu lintas selama pelaksanaan menurun 25,24 persen," kata Syafrin.
Syafrin mengklaim kualitas udara pun mengalami perubahan. Ada peningkatan kualitas lantaran ada penurunan partikel halus di sejumlah wilayah Jakarta selama sistem ganjil genap diterapkan.
Misalnya, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat. Syafrin mengklaim penurunan mencapai 14 persen.
"Kelapa gading turun 14,46 persen. Dari lalu lintas kinerja udara jadi meningkat. Saya lihat AirVisual, Jumat jam 18.00 WIB kualitas naik, sekitar 26,62 mikron, itu artinya baik banget," kata dia.
Peraturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat di Jakarta diperluas. Sejak Senin lalu (9/9), pelanggar akan kena tilang jika tidak mematuhi peraturan tersebut.Perluasan ganjil genap diterapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pergub tersebut mengatur penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan sekitar gerbang tol.Berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
[Gambas:Video CNN] (tst/bmw)