"Fluktuatif ya, rata-rata 1.800 (pelanggaran) per hari pelanggaran yang ditindak," kata Syafrin di Balaikota Jakarta, Kamis (12/9).
Syafrin mengatakan pelanggaran paling sering terjadi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Syafrin mengatakan ada berbagai jenis alasan yang diutarakan pelanggar ketika ditilang. Dan, tidak semuanya menjawab tidak tahu tentang penerapan ganjil genap yang baru. Ada pengendara yang memang dengan sadar melanggar. Itu pun didasari alasan tertentu, misal berkaitan dengan urusan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500.000, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Pada hari pertama perluasan ganjil genap resmi diterapkan, yakni pada Senin lalu (9/9), Polda Metro Jaya mencatat 1.904 pengendara roda empat yang terkena tilang.
Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (ani/bmw)