Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Perhuhungan (
Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa setiap hari rata-rata ada 1.800 pelanggaran terhadap peraturan
ganjil genap sejak resmi diterapkan pada Senin lalu (9/9).
"Fluktuatif ya, rata-rata 1.800 (pelanggaran) per hari pelanggaran yang ditindak," kata Syafrin di Balaikota Jakarta, Kamis (12/9).
Syafrin mengatakan pelanggaran paling sering terjadi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. Syafrin mengatakan ada berbagai jenis alasan yang diutarakan pelanggar ketika ditilang. Dan, tidak semuanya menjawab tidak tahu tentang penerapan ganjil genap yang baru. Ada pengendara yang memang dengan sadar melanggar. Itu pun didasari alasan tertentu, misal berkaitan dengan urusan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi begitu ditindak oleh polisi, 'kenapa melanggar?' ' saya diperintah oleh pimpinan untuk tetap jalan', " kata dia.
Peraturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat di Jakarta diperluas. Sejak Senin lalu (9/9), pelanggar akan kena tilang jika tidak mematuhi peraturan tersebut.
Perluasan ganjil genap sendiri diterapkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pergub itu mengatur penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan dan 28 ruas jalan sekitar gerbang tol.
Berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan tak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Syafrin Liputo mengatakan sanksi yang diberikan kepada pelanggar akan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp500.000, artinya begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk maka itu otomatis denda," kata Syafrin di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Pada hari pertama perluasan ganjil genap resmi diterapkan, yakni pada Senin lalu (9/9), Polda Metro Jaya mencatat 1.904 pengendara roda empat yang terkena tilang.
Rinciannya, 941 pengendara pada pagi hari pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB, dan 963 pengendara pada sore hari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
[Gambas:Video CNN] (ani/bmw)