Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Jakarta Selatan menyatakan bahwa tawuran di
Manggarai kerap diiringi dengan transaksi narkoba. Termasuk tawuran yang terjadi pada awal September lalu hingga mengganggu perjalanan KRL Commuter Line.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan itu terungkap dari penangkapan tersangka A di flyover Tebet, Jakarta Selatan.
"Ini lokasi penangkapannya dekat lokasi tawuran kemarin, kemungkinan masih ada hubungannya dengan tawuran kemarin. Dia sudah 10 kali bertransaksi dalam setahun," kata Vivick kepada wartawan, Senin (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang disita dari A yakni narkoba jenis sabu sebanyak 87 gram. Dari pengakuan tersangka juga terungkap bahwa aksi tawuran yang terjadi di Manggarai kerap kali berkaitan dengan transaksi narkoba.
"Jadi sudah terjawab karena banyak sekali tawuran yang identik dengan informasi setiap ada tawuran ada transaksi narkoba berbarengan, pengakuan tersangka pun sudah diakui oleh tersangka," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka A mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang ada di Lapas Cipinang. Vivick mengatakan Polres Jakarta Selatan masih mendalami informasi itu.
Selain menangkap tersangka A, polisi melakukan pengembangan kasus dan meringkus tersangka R. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di daerah Mampang, Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka R, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 92 gram dalam kemasan siap edar.
"Dari R disita barang bukti berupa sabu 92 gram dengan paket siap edar, yang mana akan diperjualbelikan di DKI Jakarta," ujar Vivick.
Polisi kembali melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka WS. Polisi menyita barang bukti berupa 18 gram sabu dalam kemasan paket siap edar.
Selanjutnya, polisi juga menangkap tersangka AR dengan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir.
"Mereka (tersangka R, WS, dan AR) mengaku mendapatkan narkoba itu dari DPO (daftar pencarian orang) seorang wanita," ucap Vivick.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski mendapat barang haram dari pemasok yang sama, kata Vivick, ketiga tersangka itu mengaku tak mengenal satu sama lain.
Ketiga tersangka mendapatkan narkoba itu dengan cara atau sistem tempel di sebuah tempat yang telah ditentukan sebelumnya.
Tawuran terjadi di Manggarai, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu (4/9). Tawuran sampai mengganggu perjalanan KRL Commuter Line.
Aparat lalu mendatangi lokasi. Pada 17.05 WIB, gas air mata ditembakkan. Massa tawuran lantas membubarkan diri.
Keesokan hingga beberapa hari setelahnya, tim aparat gabungan menyisir wilayah Manggarai. Misi tersebut dilakukan untuk mencari para pelaku tawuran sekaligus oknum pengedar narkoba.
[Gambas:Video CNN] (dis/bmw)