Tersangka Karhutla Bertambah Jadi 218 Orang dan 5 Korporasi

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 13:40 WIB
Polri menyatakan jumlah tersangka karhutla bertambah, yakni untuk individu dari 185 orang menjadi 218 orang, serta korporasi menjadi lima perusahaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menetapkan 218 individu dan lima korporasi sebagai tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 185 orang dan 4 perusahaan.

Seluruh tersangka itu ditetapkan oleh kepolisian daerah di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

"Sudah ada 218 untuk tersangka perorangan sudah ditetapkan dan 5 korporasi yang sudah ditetapkan. Tambahan dari korporasi, dari Polda Sumsel yang nanti inisialnya akan kita sampaikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, 185 orang dan 4 korporasi sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka karhutla. Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah PT SSS oleh Polda Riau, PT Palmindo Gemilang Kencana oleh Polda Kalimantan Tengah, dan PT SAP oleh Polda Kalimantan Barat, serta Sepanjang Inti Surya Utama (PT SISU) oleh Polda Kalimantan Barat.
Sementara itu, untuk tersangka perorangan di Provinsi Riau dan Jambi tidak mengalami penambahan yakni masing-masing tetap 47 orang dan 14 orang.

Selanjutnya Polda Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah menetapkan masing-masing 61 dan 65 tersangka individu.

Namun di Polda Sumatera Selatan, tersangka bertambah menjadi 27 orang dan di Kalimantan Selatan bertambah menjadi 4 orang.
Dedi mengatakan saat ini pihak kepolisian mengutamakan bekerja sama dengan kepala daerah, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk masalah mitigasi Karhutla.

"(Soal) penegakan hukum adalah ultimum remedium, merupakan suatu langkah yang terakhir, itu juga bertujuan dalam rangka memitigasi agar pelaku-pelaku, baik secara perorangan, kelompok maupun korporasi itu tidak mengulangi perbuatannya," ujar Dedi.

[Gambas:Video CNN] (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER