KLHK Singgung Pengadilan Soal Penagihan Denda Pembakar Lahan

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 04:47 WIB
KLHK menyebut kewenangan penagihan denda Rp18,3 triliun kepada 10 perusahaan pelaku karhutla ada di tangan pengadilan.
Ilustrasi KLHK. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku ada kesulitan dalam tahap pembayaran denda sebesar Rp18,3 Triliun yang dibebankan kepada 10 perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabiro Humas KLHK Djati Witjaksono mengatakan kini semua upaya penagihan denda itu ada di tangan pihak pengadilan.

"Itu kewenangan dari pengadilan sendiri yang menagih itu, kita enggak bisa mendorong instansi lain," kata Djati di kantor KLHK, Jakarta, Senin (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Djati mengatakan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pengadilan setempat. Ia pun mengklaim sudah ada sejumlah denda yang dibayarkan meski ia belum bisa membeberkannya.

Ditanyai terkait alokasi dana yang akan dilakukan jika denda itu nantinya dibayarkan oleh perusahaan ke pihak negara, Djati mengatakan KLHK masih belum memiliki rencana.

"Itu yang nanti diatur kemudian. Kita juga punya BLU untuk mengelola lingkungan, kita bahas lebih lanjut karena sekarang kita belum (tau) posnya akan disimpan di mana," jelas dia.

Sebelumnya, Team Leader Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan organisasinya, denda tersebut sampai saat ini belum dibayarkan oleh perusahaan ke negara.

"Kalau putusan pengadilan, itu sudah incraht sebagai kerugian lingkungan dan harus dibayarkan," kata Arie.

Arie merinci denda tersebut berasal dari sepuluh kasus gugatan perdata dilayangkan pemerintah terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit, sagu, dan bubur kayu. Gugatan dilayangkan terkait kebakaran hutan yang terjadi pada periode 2012-2015. Total ganti rugi dan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan tersebut mencapai Rp2,7 triliun.

Sementara, satu perkara perdata merupakan kasus terbesar dengan ganti rugi mencapai Rp16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar sejak tahun 2004 oleh perusahaan kayu PT Merbau Pelalawan Lestari.

(ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER