KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepulauan Riau

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 13:54 WIB
Tim KPK menggeledah dua kantor dinas di Provinsi Kepulauan Riau terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Tim KPK menggeledah dua kantor dinas di Provinsi Kepulauan Riau terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (17/9). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun periode 2016-2021.

"Ya, ada kegiatan di Tanjungpinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di dua lokasi, Kantor Dinas PU dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Febri menambahkan hingga saat ini pihaknya telah menyita dokumen terkait anggaran izin prinsip reklamasi di Kepri.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi. Masing-masing empat lokasi di Kota Batam yaitu tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Nurdin Basirun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu empat lokasi di Tanjungpinang yakni dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup dan kantor dinas ESDM. Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau pada Rabu (10/7) lalu. Lembaga antirasuah itu memergoki transaksi suap antara Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono dan pihak swasta bernama Abu Bakar di Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang.

Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sejumlah Sin$6.000. Uang itu diduga terkait dengan izin suap reklamasi di Kepulauan Riau. Secara terpisah, KPK juga mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau di rumah dinasnya di daerah Tanjungpinang.

Dari rumah Nurdin, KPK mengamankan tas yang berisi uang dalam mata uang asing dan rupiah. Uang tersebut terdiri dari sejumlah pecahan mata uang yang berbeda dengan rincian Sin$43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000. Uang itu diduga merupakan gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019. Mereka adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK juga sudah menetapkan pengusaha Kock Meng sebagai tersangka suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauaun Riau Tahun 2019.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap terkait penerbitan peraturan daerah RZWP3K di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/89).

Seluruh tersangka kini telah menjalani masa tahanan di rutan tahanan milik KPK.
[Gambas:Video CNN] (ryn/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER