Menpan RB: Tak Semua Pegawai KPK Langsung Jadi ASN

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 16:20 WIB
Menpan RB Syafruddin mengatakan revisi UU KPK tidak langsung membuat semua pegawai di KPK berstatus ASN karena butuh 2 tahun untuk membuat aturan turunannya.
Menpan RB Syafruddin menyebut butuh 2 tahun untuk membuat aturan turunan soal kepegawaian KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta-merta langsung menjadikan seluruh pegawai di KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, membutuhkan waktu selama dua tahun untuk mengimplementasikan hasil revisi UU KPK ke dalam peraturan pemerintah.

"Tinggal kita implementasikan, tapi masih panjang. Ada jeda waktu yang masih bisa, spare waktu dua tahun. Jadi pegawai yang ada tidak serta merta [jadi ASN], " kata Syafruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan hasil revisi UU KPK akan menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian, pengelolaan pegawai KPK juga akan mengikuti pengelolaan ASN.

"Dulu tidak ada UU-nya. UU ASN baru diberlakukan 2015, jadi baru relatif muda," ujar dia dia.

Namun begitu, mantan Wakapolri itu memastikan bahwa proses pegawai KPK menjadi ASN nantinya tidak akan lewat proses penjaringan lagi.

"Tidak lagi (penjaringan), nanti ada afirmasi," ucap dia.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KPK menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa (17/9).

Dalam UU KPK yang baru hasil revisi di Pasal 1 Ayat (6) dinyatakan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Kemudian penjelasan terkait hal tersebut dituangkan di dalam Pasal 69B, 69C, dan 70A.

[Gambas:Video CNN] (mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER