Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna Laoly menegaskan pembahasan beberapa poin strategis dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (
revisi UU KPK) sudah selesai dibahas dan disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Hal itu ia sampaikan usai menggelar rapat Baleg bersama DPR terkait pembahasan revisi UU KPK, di Kompleks MPR/ DPR, Senin (16/9) malam. Yasonna memastikan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU KPK itu sudah disinkronisasikan dan diselesaikan oleh DPR dan pemerintah
"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja. Ya kita lanjut. Dan memang sudah pembahasan DIM, panja sudah menyelesaikan DIM-nya. Ada pending tadi kemudian Panja meneruskan kembali dan diselesaikan," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ada beberapa DIM yang diusulkan pemerintah terkait revisi UU KPK tersebut. Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Meski fraksi PKS dan Demokrat masih tak menyetujui beberapa poin dalam revisi itu, Yasonna menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sependapat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke tingkat rapat paripurna.
"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dpat kita akomodasi ya kita katakan setuju," kata dia.
Diketahui, PKS sendiri berkukuh agar Dewan Pengawas KPK diisi oleh unsur pemerintah, DPR dan elemen masyarakat. Tak hanya itu, PKS mensyaratkan agar KPK memberitahukan secara tertulis sebelum melakukan penyadapan.
Sementara itu, Demokrat menyatakan belum menerima sepenuhnya terhadap poin perubahan dari revisi UU KPK saat ini.
Lebih lanjut, Yasonna menyatakan Dewan Pengawas akan menjadi bagian internal dari KPK sendiri.
Ia menyatakan nantinya presiden Jokowi akan menunjuk seseorang yang patut untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.
"Itu kewenangan diatur nanti oleh presiden. Kan presiden sudah memberikan catatan," kata dia
[Gambas:Video CNN] (ain/rzr/ain)