Istana Persilakan Masyarakat Gugat UU KPK Baru ke MK

CNN Indonesia
Selasa, 17 Sep 2019 18:53 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan gugatan uji materi ke MK adalah hak publik yang tidak bisa dibatasi.
Kepala Staf Kepresiden Moeldoko mempersilakan jika ada yang hendak mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi ke MK. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu kan haknya publik, hak publik enggak bisa kita batasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).

Meskipun demikian, Moeldoko meminta masyarakat melihat proses politik dalam revisi UU KPK ini secara jernih. Menurutnya, jika salah melihat dalam proses ini, masyarakat hanya menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini enggak fair. Proses politik secara keseluruhan, sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," ujarnya.

Moeldoko menyatakan bahwa sejak awal revisi UU KPK ini diusulkan oleh DPR. Jokowi merespons dengan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan bersama atas payung hukum lembaga antirasuah.

"Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil membuka peluang menguji materi revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR hari ini. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

(fra/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER