Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan
Moeldoko mempersilakan masyarakat untuk melakukan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (
UU KPK) hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu kan haknya publik, hak publik enggak bisa kita batasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).
Meskipun demikian, Moeldoko meminta masyarakat melihat proses politik dalam revisi UU KPK ini secara jernih. Menurutnya, jika salah melihat dalam proses ini, masyarakat hanya menyalahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini enggak
fair. Proses politik secara keseluruhan, sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," ujarnya.
Moeldoko menyatakan bahwa sejak awal revisi UU KPK ini diusulkan oleh DPR. Jokowi merespons dengan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan bersama atas payung hukum lembaga antirasuah.
"Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil membuka peluang menguji materi revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR hari ini. Pasalnya, ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.
(fra/arh)