Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Nasional Papua Barat (
KNPB) membantah pihak kepolisian yang menyebut penangkapan
Agus Kossay terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. KNPB menilai penangkapan ketuanya itu merupakan kriminalisasi aktivis
Papua.
Polisi menangkap Agus bersama seorang temannya, Donny Itlay di Hawai, Sentani, Jayapura pada Selasa (17/9) petang. Saat itu, dia sedang menumpang sepeda motor dari Waena.
"Tidak benar. Itu pola kriminalisasi. Status motor itu tidak berkaitan dengan Agus. Motor bukan milik Agus, dia hanya menumpang," kata Juru Bicara Internasional KNPB Victor Yeimo kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengkritik Polri yang bertindak tidak profesional dalam menetapkan pelaku. Menurutnya, polisi kerap mengkambinghitamkan rakyat dan aktivis pro kemerdekaan Papua.
Dia menyatakan penangkapan Agus tak menyurutkan aktivis KNPB untuk menyerukan kemerdekaan Papua. Victor mengatakan penangkapan Agus justru menguatkan perjuangan mereka.
"Tanpa dipenjara pun kami sudah dipenjara di tanah kami sendiri, setiap hari," kata Victor.
"Kami tidak takut. Kami tidak akan lari, kami siap mati di sini," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, awalnya tim kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor.
Saat menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan di Sentani. Saat itu, Agus sedang mengendarai motor matik merah bersama temannya dari Waena ke Sentani.
"Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan rekannya bersama barang bukti sepeda motor ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan satu telepon genggam. Laporan terkait pencurian motor itu terdaftar di Polda Papua sejak Februari dengan nomor LP/219/II/2019/PapuaResJprKota/Sek Abepura tanggal 13 Februari 2019.
Kasus pencurian motor itu telah diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Saat Agus diperiksa, polisi mendapati kecocokan dengan laporan yang telah dibuat.
Massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berunjuk rasa di Waena, Kota Jayapura, Papua. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH) |
Dijerat Kasus MakarPolda Papua juga menyebut Agus Kossay masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan makar dalam unjuk rasa di Papua.
Kamal mengatakan Agus dilaporkan ke polisi pada 5 September lalu. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua Tanggal 5 September 2019.
Penyidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi menetapkan Agus sebagai DPO. Status buron Agus terdaftar di DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum. Dia pun dijerat dengan Pasal 106 Juncto Pasal 87 KUHP.
"Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar," kata Kamal.
Dia belum merinci aksi unjuk rasa dan perbuatan apa yang dilakukan Agus sehingga masuk daftar pencarian orang. Hingga kini Agus masih menjalani pemeriksaan di Polda Papua.
[Gambas:Video CNN] (gst/pmg)