"Bisa dilihat dengan jelas melalui analisis citra satelit sepanjang 2019. Dari situ tergambar jelas sekitar 228.510 hektare kawasan hutan telah dideforestasi menjadi perkebunan sawit," kata Tigor, Selasa (17/9).
Angka deforestasi ini, kata dia, paling tinggi berada di Provinsi Papua tepatnya di daerah Merauke dan Boven Digoel dengan lahan hutan yang berubah menjadi perkebunan sawit mencapai angka 164.599 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Pemda) punya kewenangan sendiri dalam proses-proses perizinan. Misalnya izin lokasi hingga izin usaha itu kan kewenangannya Pemda kan," kata Tigor.
"Mereka mengejar pendapatan daerah atau ada transaksi menjelang politik kan bisa saja terjadi adanya jual beli perizinan saat terjadinya momentum-momentum politik kan bisa terjadi," kata Tigor.
Tigor juga memaparkan lembaganya telah menemukan sebanyak 1.389.956 hekater perkebunan sawit di Papua. Lahan itu diberikan kepada 53 perusahan. Tak hanya itu, sebagian besar lahan ini juga berada di kawasan hutan.
"Sebanyak 42 dari 53 perusahaan tadi bahkan telah mendapatkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah nasional dengan luas mencapai 1.080.505 hektare," kata dia.
"Hak dan akses masyarakat jadi terbatas dan hilang. Misalnya Suku Maybrat dari Kampung Ikana dan Suku Iwaro menyaksikan sendiri Dusun Sagu milik mereka digusur oleh perusahaan sawit," kata dia.
Oleh karena itu, Tigor pun meminta agar pemerintah pusat bisa lebih peduli dan melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah daerah khususnya di Papua dalam hal penerbitan izin pembukaan lahan bagi perusahaan, khususnya perusahaan sawit.
"Makanya Inpres harus bisa menjawab bagaimana pemerintah daerah juga tunduk. Ini kan belum bisa menjawab nih. Nah harus ada pendekatan tertentu," kata dia.
Tak hanya itu, negara dan juga korporasi kata Tigor harus bisa mencegah terjadinya pelanggaran hak atas warga Papua dalam hal pembukaan lahan sawit ini.
"Hal ini juga kan diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan ini wajibkan setiap usaha atau kegiatan memiliki izin lingkungan. Dan wajib memiliki AMDAL," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ain/tst/ain)