DPR Soal Koruptor di KPK Sulit Dapat Remisi: Itu Diskriminasi

CNN Indonesia
Jumat, 20 Sep 2019 05:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai tak boleh ada diskriminasi terhadap koruptor dalam mendapatkan remisi, selama telah berkelakuan baik di penjara.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyinggung kesulitan narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat saat berbicara tentang revisi UU Pemasyarakatan.

Menurutnya, hal itu bentuk diskriminatif karena narapidana kasus korupsi yang ditangani oleh Polri, Kejaksaan, atau kementerian tidak mengalami kesulitan seperti yang dialami narapidana di KPK.

"Ini kemudian jadi diskriminatif. Kok yang sana gampang dapatnya, yang sini hampir mustahil dapatnya. Ini enggak boleh terjadi," ucap Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal PPP itu berkata setiap narapidana baik yang kasusnya ditangani KPK, Polri, Kejaksaan hingga kementerian berhak untuk menerima remisi atau pembebasan bersyarat selama telah memenuhi kewajiban sebagai narapidana.
"Jadi di dalam RUU Permasyarakatan itu dikatakan bahwa narapidana itu berhak mendapatkan hak-haknya, kecuali haknya itu dicabut oleh hakim melalui putusan pengadilan," kata Arsul.

Lebih jauh, Arsul menyampaikan bahwa RUU Permasyarakatan sebetulnya dibuat dalam rangka desain penataan kembali integrated criminal justice system atau sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.

Dia berkata, seluruh lembaga yudikatif harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dalam sistem peradilan terpadu di Indonesia ke depan.
Sebelumnya, RUU Pemasyarakatan akan membatalkan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Dalam Pasal 43B ayat (3) peraturan itu, dinyatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham wajib meminta rekomendasi aparat penegak hukum sebagai pertimbangan remisi atau pembebasan bersyarat.

Konsekuensinya, DPR dan pemerintah menyepakati penerapan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat.

PP Nomor 32 Tahun 1999 itu tak mencantumkan persyaratan rekomendasi penegak hukum karena hanya menyatakan remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik.

[Gambas:Video CNN] (mts/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER