Capim Lili Setuju KPK Punya SP3, Tolak Dewan Pengawas

CNN Indonesia
Kamis, 12 Sep 2019 07:09 WIB
Capim KPK Lili Pintauli mengakui setuju dengan poin revisi UU KPK soal kewenangan SP3 dimiliki KPK, namun soal pengawasan eks Komisioner LPSK itu menolak.
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Lili Pintauli Siregar menyatakan dirinya menyetujui beberapa poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah poin perubahan yang ia setujui yakni terkait kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya pertama melihat yang setuju ada SP3. Karena ini juga tidak mentup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian, juga KUHAP mengatur SP3 tersebut," kata Lili saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK di Komisi III, kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (11/9).

Lili memandang KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Ia menyatakan sudah banyak orang yang menjadi tersangka korupsi namun kasusnya mandek selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekening terblokir, nggak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, (SP3) ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal itu," kata dia.
Lili menyebut sudah banyak tersangka kasus korupsi yang mengeluhkan status hukumnya belum jelas. Lili mengaku, keluhan itu kerap diterima selama bertugas sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013- 2018.

"Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian," kata dia.

Di sisi lain, Lili menegaskan menolak kehadiran Dewan Pengawas dimasukkan dalam Revisi UU KPK. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hal yang sifatnya teknis sehingga dikhawatirkan membuat KPK berjalan melambat.

"Kalau Dewan Pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget, kalau saya lihat dari media bagaimana mungkin soal itu. Karena ini lembaga unik. KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain. Tapi saya pikir sebagai lembaga yang memberikan pemicu lembaga lain supaya jadi profesional," kata dia.


[Gambas:Video CNN] (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER