Pansus Angket Rekomendasikan Penyusunan RUU Penyadapan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 08:48 WIB
RUU Penyadapan disebut menjadi rekomendasi dari Pansus Angket DPR atas KPK yang disampaikan dalam buku laporan kerja.
RUU Penyadapan disebut menjadi rekomendasi dari Pansus Angket DPR atas KPK yang disampaikan dalam buku laporan kerja.(CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Draf rekomendasi terbaru laporan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) merekomendasikan penyegeraan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.

Poin itu tertuang dalam bab rekomendasi pada butir aspek kewenangan dari draf laporan tertanggal 31 Januari 2018 tersebut.

"Kepada Presiden dan DPR, agar segera menyusun RUU tentang Penyadapan. Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006," demikian penggalan awal poin rekomendasi yang dikutip dari draf laporan Pansus Angket KPK yang beredar di kalangan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Putusan MK, lebih lanjut dalam draf tersebut menyatakan, bahwa penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan hak asasi manusia yang diatur lewat undang-undang.

"Selain merupakan putusan MK, undang-undang tentang penyadapan sekaligus mencegah penyalahgunaan penyadapan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK," demikian akhir poin rekomendasi terkait RUU Penyadapan.

Rekomendasi untuk membuat aturan penyadapan sebelumnya pernah diungkap Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. RUU Penyadapan disebut akan mengatur bagaimana cara menyadap, lama waktu, siapa yang bisa disadap dan juga soal izin penyadapan.

Junimart menyatakan KPK pun sebaiknya akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyadapan. Selain KPK, DPR juga akan meminta pendapat Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses penyusunannya.

"Kami minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait," ujar Junimart di Gedung DPR, Jakarta (31/1).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi sempat membantah jika RUU Penyadapan masuk ke dalam rekomendasi yang akan dikeluarkan pansus.

"Kalau berkaitan dengan RUU Penyadapan itu di Baleg (Badan Legislasi), sedangkan ini adalah pansus," kata Taufiqulhadi.


Serupa Taufiqulhadi, Ketua DPR Bambang Soesatyo pun mengklaim dalam laporan Pansus Angket KPK tak menyinggung soal RUU Penyadapan karena sudah menjadi domain Komisi III DPR berdasarkan putusan MK.

"Yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," kata Bambang alias Bamsoet, Senin (5/2).

Bamsoet menambahkan bahwa KPK merupakan subjek dan objek dari Pansus Angket di DPR. Dengan demikian, kesimpulan dan rekomendasi angket hanya ditujukan kepada KPK.

"Tidak ada urusannya dengan pemerintah. Apalagi dengan presiden," katanya.

Di satu sisi, dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018, RUU Penyadapan masuk dalam 50 RUU yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk dituntaskan tahun ini. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER