"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IYD [I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI]," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Meskipun begitu, belum terlihat kehadiran Syukur di Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka I Nyoman Dhamantra.
Beberapa lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, ruang kerja Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan ruang kerja Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra.
KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih. Tersangka yang berperan sebagai pemberi berjumlah tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Atas tindakannya ini, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)