Jalan Berlubang Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 10:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Revisi UU KPK dan pemilihan capim dinilai menjadi cara untuk melemahkan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --
Jalan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia penuh lubang. Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung dengan kekuasaan. Komitmen itu tak pernah luput dari siapa yang menjadi kepala negara.
Kini, era Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap hampir mati setelah DPR resmi melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya Inspektur Jenderal Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. Berdiri sejak 2003, kemudian dianggap aktivis pemberantasan korupsi lumpuh di 2019.
Revisi UU KPK disertai terpilihnya Firli dkk itu dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Kedua hal tersebut juga dianggap menjadi bukti telah bergesernya cara berpikir dalam komitmen dan semangat pemberantasan korupsi oleh para pemangku kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari acch.kpk.go.id, pada tahun 1970, bersamaan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Soeharto--Presiden saat itu-- meyakinkan rakyat bahwa pemerintahannya serius memberantas korupsi. Bahkan, ia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi.
Tiga tahun sebelumnya, juga di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Namun dalam pelaksanaannya, tim tidak berfungsi. Peraturan itu memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 hingga mencapai puncaknya setahun kemudian. Mengatasi keributan, dibentuk Komisi IV yang bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi.
Aturan pemberantasan korupsi bak 'banjir'. Soeharto mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman yang diatur ialah pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda maksimum Rp30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Seiring berjalannya waktu, ide pembentukan lembaga antikorupsi diutarakan pada masa pemerintahan BJ Habibie. Presiden RI ke-3 itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia kemudian membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
Berikutnya, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN ada pada era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Gus Dur lantas membentuk badan negara guna mendukung upaya pemberantasan korupsi. Seperti Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Komisi Ombudsman Nasional, dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.
Namun, melalui judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Sementara pada masa kepemimpinan Megawati, di tengah-tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Komisi inilah yang menjadi cikal bakal KPK yang dikenal sekarang.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai dasar pembentukan diselesaikan di era Megawati.
Dalam aturan itu, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK disebut sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK mempunyai lima tugas penting. Di antaranya koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh pemimpin yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pemimpin KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Pembentukan KPK di 2003 itu menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat sejak dulu terhadap korupsi. Seperti diutarakan Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi, sudah sejak lama semangat untuk memberantas korupsi sangat tinggi. Suara bulat menginginkan hadirnya lembaga antikorupsi dengan tugas dan wewenang yang jelas.
"Di tengah pemahaman itu dibentuklah lembaga yang salah satu tugasnya bukan hanya memberantas korupsi secara normatif, secara umum, tetapi justru dikhususkan secara birokrasi," kata Fajri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).
Fajri menilai karakteristik tindak pidana korupsi cukup kompleks.
"Ada rangkaian kegiatan, satu, dia pasti berkelompok, kedua tersistematis, ketiga ini sulit dibongkar karena sifatnya rahasia," kata dia.
Karena itu, Fajri menambahkan segala aturan dibuat dengan satu tujuan yakni memberikan kewenangan yang dapat memperkuat KPK. Satu di antaranya soal penyadapan.
Penyadapan ini dibutuhkan KPK karena tipikal kasus korupsi tidak sembarang untuk mendapatkan bukti. Beda dengan kasus pidana pencurian atau penjambretan, kepolisian bisa mendapat bukti lewat rekaman CCTV atau keterangan saksi/korban.
"Kalau korupsi tidak begitu. Buktinya sulit didapat. Oleh karena itu, KPK dibekali sebuah sistem yang pertama enggak boleh mundur, kedua dia dibekali teknik-teknik pengambilan bukti yaitu penyadapan," ucap dia.
Dengan kriteria korupsi dan kewenangan yang diberikan, KPK dituntut untuk berhati-hati dalam menentukan status tersangka seseorang. Maka dari itu, KPK tidak memiliki penghentian penanganan perkara atau SP3.
Karena dibebankan dengan pembuktian yang tidak main-main--karena jika tak kuat bisa dipatahkan--, maka ketiadaan SP3 di KPK untuk menjaga kualitas dari penyelidikan dan penyidikan.
"Ketika secara psikologis dan pemahaman, 'ini saya enggak bisa hentikan penuntutan nih', jadi apa yang terjadi? Jadi, kualitas dari penetapan tersangka itu tinggi. Nah, itu yang diharapkan," ujarnya lagi.
Selain lewat aturan teknis, penguatan KPK juga diatur dengan status pegawai yang bukan aparatur sipil negara (ASN). Fajri berujar hal itu dilakukan agar tidak terbentuk ikatan dengan segala peraturan yang dibuat pimpinan politik, dalam hal ini menteri yang merupakan bagian dari birokrasi.
"Nah, pemikiran inilah yang ingin dihindari sehingga KPK diberi kewenangan oleh UU untuk mengelola pegawainya sendiri. Diharapkan bisa dibangun integritas, sistem kepegawaian yang rentang kendalinya enggak panjang dari pimpinannya," ujar dia.
Namun, paradigma atau cara berpikir tentang pemberantasan korupsi sejak pertama berdiri mengalami pergeseran. Kewenangan KPK justru malah dipangkas.
Menurut Fajri, tidak sulit untuk mengatakan telah terjadi pelemahan pada KPK sekarang ini, lantaran banyaknya penyelenggara negara yang telah menjadi tersangka, ditahan, diadili lalu menjadi terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan catatan KPK hingga Juni 2019, pejabat publik yang tersandung kasus korupsi dari unsur DPR dan DPRD sebanyak 255 perkara. Kemudian lebih dari 110 perkara menyeret kepala daerah, yang sebagian besarnya merupakan orang partai politik.
"Kalau saya menilai, dulu pembentuk UU itu risih dengan tipikor karena merugikan mereka, merasa itu harus dibersihkan dan lain-lain," ujarnya.
"Tapi kalau kita lihat yang sekarang, karena sudah banyak tersangka atau terpidana yang diperkarakan oleh KPK dan itu ada di ring kekuasaan legislatif, itu justru memengaruhi bentuk kebijakan yang akhirnya menjadikan RUU KPK kemarin (disahkan)," kata Fajri.
Jakarta, CNN Indonesia --
Jalan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia penuh lubang. Komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung dengan kekuasaan. Komitmen itu tak pernah luput dari siapa yang menjadi kepala negara.
Kini, era Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap hampir mati setelah DPR resmi melakukan revisi UU KPK dan terpilihnya Inspektur Jenderal Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK periode berikutnya. Berdiri sejak 2003, kemudian dianggap aktivis pemberantasan korupsi lumpuh di 2019.
Revisi UU KPK disertai terpilihnya Firli dkk itu dinilai sebagai upaya melemahkan KPK. Kedua hal tersebut juga dianggap menjadi bukti telah bergesernya cara berpikir dalam komitmen dan semangat pemberantasan korupsi oleh para pemangku kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari acch.kpk.go.id, pada tahun 1970, bersamaan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Soeharto--Presiden saat itu-- meyakinkan rakyat bahwa pemerintahannya serius memberantas korupsi. Bahkan, ia sendiri yang akan memimpin pemberantasan korupsi.
Tiga tahun sebelumnya, juga di era Orde Baru, pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 28 Tahun 1967 tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi. Namun dalam pelaksanaannya, tim tidak berfungsi. Peraturan itu memicu berbagai bentuk protes dan demonstrasi mulai tahun 1969 hingga mencapai puncaknya setahun kemudian. Mengatasi keributan, dibentuk Komisi IV yang bertugas menganalisa permasalahan dalam birokrasi dan mengeluarkan rekomendasi.
Aturan pemberantasan korupsi bak 'banjir'. Soeharto mengeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman yang diatur ialah pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda maksimum Rp30 juta bagi semua delik yang dikategorikan korupsi.
Seiring berjalannya waktu, ide pembentukan lembaga antikorupsi diutarakan pada masa pemerintahan BJ Habibie. Presiden RI ke-3 itu mengeluarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia kemudian membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
Berikutnya, Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN ada pada era Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Gus Dur lantas membentuk badan negara guna mendukung upaya pemberantasan korupsi. Seperti Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), Komisi Ombudsman Nasional, dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara.
Namun, melalui judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.
Sementara pada masa kepemimpinan Megawati, di tengah-tengah rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan kejaksaan, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Komisi inilah yang menjadi cikal bakal KPK yang dikenal sekarang.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagai dasar pembentukan diselesaikan di era Megawati.
Dalam aturan itu, KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. KPK disebut sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK mempunyai lima tugas penting. Di antaranya koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. KPK dipimpin oleh pemimpin yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota.
Pemimpin KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Aksi 'pemakaman' oleh para pegawai KPK dan pegiat antikorupsi dalam merespons revisi UU KPK dan capim terpilih. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Pembentukan KPK di 2003 itu menjadi jawaban atas kegelisahan masyarakat sejak dulu terhadap korupsi. Seperti diutarakan Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi, sudah sejak lama semangat untuk memberantas korupsi sangat tinggi. Suara bulat menginginkan hadirnya lembaga antikorupsi dengan tugas dan wewenang yang jelas.
"Di tengah pemahaman itu dibentuklah lembaga yang salah satu tugasnya bukan hanya memberantas korupsi secara normatif, secara umum, tetapi justru dikhususkan secara birokrasi," kata Fajri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).
Fajri menilai karakteristik tindak pidana korupsi cukup kompleks.
"Ada rangkaian kegiatan, satu, dia pasti berkelompok, kedua tersistematis, ketiga ini sulit dibongkar karena sifatnya rahasia," kata dia.
Karena itu, Fajri menambahkan segala aturan dibuat dengan satu tujuan yakni memberikan kewenangan yang dapat memperkuat KPK. Satu di antaranya soal penyadapan.
Penyadapan ini dibutuhkan KPK karena tipikal kasus korupsi tidak sembarang untuk mendapatkan bukti. Beda dengan kasus pidana pencurian atau penjambretan, kepolisian bisa mendapat bukti lewat rekaman CCTV atau keterangan saksi/korban.
"Kalau korupsi tidak begitu. Buktinya sulit didapat. Oleh karena itu, KPK dibekali sebuah sistem yang pertama enggak boleh mundur, kedua dia dibekali teknik-teknik pengambilan bukti yaitu penyadapan," ucap dia.
Dengan kriteria korupsi dan kewenangan yang diberikan, KPK dituntut untuk berhati-hati dalam menentukan status tersangka seseorang. Maka dari itu, KPK tidak memiliki penghentian penanganan perkara atau SP3.
Karena dibebankan dengan pembuktian yang tidak main-main--karena jika tak kuat bisa dipatahkan--, maka ketiadaan SP3 di KPK untuk menjaga kualitas dari penyelidikan dan penyidikan.
"Ketika secara psikologis dan pemahaman, 'ini saya enggak bisa hentikan penuntutan nih', jadi apa yang terjadi? Jadi, kualitas dari penetapan tersangka itu tinggi. Nah, itu yang diharapkan," ujarnya lagi.
Selain lewat aturan teknis, penguatan KPK juga diatur dengan status pegawai yang bukan aparatur sipil negara (ASN). Fajri berujar hal itu dilakukan agar tidak terbentuk ikatan dengan segala peraturan yang dibuat pimpinan politik, dalam hal ini menteri yang merupakan bagian dari birokrasi.
"Nah, pemikiran inilah yang ingin dihindari sehingga KPK diberi kewenangan oleh UU untuk mengelola pegawainya sendiri. Diharapkan bisa dibangun integritas, sistem kepegawaian yang rentang kendalinya enggak panjang dari pimpinannya," ujar dia.
Namun, paradigma atau cara berpikir tentang pemberantasan korupsi sejak pertama berdiri mengalami pergeseran. Kewenangan KPK justru malah dipangkas.
Menurut Fajri, tidak sulit untuk mengatakan telah terjadi pelemahan pada KPK sekarang ini, lantaran banyaknya penyelenggara negara yang telah menjadi tersangka, ditahan, diadili lalu menjadi terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan catatan KPK hingga Juni 2019, pejabat publik yang tersandung kasus korupsi dari unsur DPR dan DPRD sebanyak 255 perkara. Kemudian lebih dari 110 perkara menyeret kepala daerah, yang sebagian besarnya merupakan orang partai politik.
"Kalau saya menilai, dulu pembentuk UU itu risih dengan tipikor karena merugikan mereka, merasa itu harus dibersihkan dan lain-lain," ujarnya.
"Tapi kalau kita lihat yang sekarang, karena sudah banyak tersangka atau terpidana yang diperkarakan oleh KPK dan itu ada di ring kekuasaan legislatif, itu justru memengaruhi bentuk kebijakan yang akhirnya menjadikan RUU KPK kemarin (disahkan)," kata Fajri.