DKI Pertahankan Santunan Pohon Tumbang dan BPJS Pemulung

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 18:08 WIB
Anggaran santunan korban pohon tumbang Rp1 M dan BPJS Ketenagakerjaan pemulung Rp836 M sempat dicoret Kemendagri tapi tetap dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Ilustrasi pohon tumbang. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menganggarkan dua pos anggaran dalam APBD-Perubahan 2019 meski sudah ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dua poin ini adalah bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemulung TPST Bantargebang dengan nominal Rp836.160.000 serta Kegiatan Pembayaran Santunan Asuransi Akibat Bencana Pohon Tumbang senilai Rp1.036.900.000.

Padahal, pos-pos anggaran ini sebelumnya telah dikoreksi oleh Kemendagri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan pihaknya tetap menganggarkan dua poin anggaran ini dalam APBD-P 2019 lantaran pihaknya memiliki landasan hukum.

Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan punya landasan hukum UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penghapusan Kepesertaan Program Jaminan Nasional.

"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari TPA sampah yang di TPST Bantargebang. Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi dalam rapat di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Sementara soal pembayaran santunan akibat bencana pohon tumbang pun memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Hal ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU Nomor 5 Tahun 2008.

"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk meng-cover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya korban meninggal dunia, cacat tetap/cacat sebagian dan kerugian material kendaraan/bangunan," kata dia.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif mengapresiasi hal itu. syarif justru menyebut Kemendagri kurang teliti dalam membaca aturan.

"Kurang cermat juga, Kemendagri. Ternyata sudah berjalan. Ada permenkeu yang baru, nggak baca. Itu saja," ujar Syarif saat dikonfirmasi terpisah.

[Gambas:Video CNN] (tst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER