Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengklaim keluarga Dian Islamiati kukuh menggendong jenazah bayi di Cilincing, Jakarta Utara. Pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait prosedur dari pihak puskesmas.
"
Nah, di sini nanti kita sedang investigasi di lapangan. Menurut info sementara, keluarga kukuh mau segera membawa, yang seharusnya itu dibawa dengan mobil jenazah," kata Anies di Lapangan Monas Jakarta, Kamis (19/9).
"
Cuma memang kalau ukuran jenazahnya itu orang dewasa, ya memang pasti menunggu mobil jenazah. Cuma karena ukurannya bayi mungkin dianggap mudah, gampang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai standar prosedur (SOP) di rumah sakit, Anies menyebut pengurusan jenazah pasien harus melalui observasi selama 2 jam, untuk kemudian dibawa dengan menggunakan mobil jenazah.
"Yang jelas kita akan tegaskan bahwa semua SOP harus ditaati. Bila ada yang meninggal, harus ditunggu dua jam, dan harus menggunakan mobil jenazah," ujar dia.
Kasus ini bermula dari seorang Ibu berusia 16 tahun melahirkan bayi lebih cepat dari waktunya yakni sekitar 24 minggu. Melihat kejadian tersebut keluarga korban langsung memutuskan untuk membawa bayi.
Peristiwa ini viral lantaran Dian sempat membawa jenazah cucunya menggunakan motor dan berjalan kaki.
 Dian Islamiati (kiri) yang membawa pulang jenazah cucunya yang baru saja dilahirkan dengan berjalan kaki. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Sementara, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara dalam keterangan tertulis menyatakan bayi tersebut meninggal kemarin pukul 13.30 WIB saat baru dilahirkan.
Setelah dua jam jenazah diobservasi, petugas menanyakan kepada sang nenek sebagai perwakilan pihak keluarga saat itu terkait pemulangan jenazah.
"Menurut informasi, jenazah akan dibawa oleh pihak keluarga (kakak pasien) yang sudah menunggu, dan rencana jenazah bayi akan dikuburkan malam ini juga agar nenek dapat menjaga Ny I (ibu bayi) yang sedang dirawat di Puskesmas," demikian keterangan tertulis Sudin Kesehatan Jakarta Utara.
Setelah berkas administrasi diselesaikan dan diserahkan kepada nenek bayi, selanjutnya jenazah bayi dibawa pulang oleh neneknya.
"Berdasarkan informasi petugas, untuk kasus diatas sudah sesuai dengan SOP dimana apabila ada kasus kematian di Puskesmas, dilakukan tata laksana sesuai SOP Puskesmas No.034/PKC/UKP/UGD tentang Pemulangan Pasien Meninggal".
(ctr/arh)