Arsul meminta masyarakat terutama awak pers agar membaca pasal tersebut secara keseluruhan beserta penjelasannya dan tak sepotong-potong.
"Pasal 281 tak akan mempidanakan media. Tetapi ini harus dibaca utuh penjelasannya, tak hanya baca buku dua saja, namun baca juga penjelasannya," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses persidangan dalam pasal tersebut adalah proses persidangan yang tertutup. Proses persidangan di mana hakim telah menyampaikan kepada hakim bahwa itu tidak boleh disiarkan," kata Arsul.
Pasal itu, lanjut Arsul, juga tak akan berlaku bagi para pewarta apabila majelis hakim memutuskan persidangan berlangsung secara terbuka.
Dia memberi contoh sidang pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, proses persidangan dilakukan terbuka dan disiarkan oleh berbagai media elektronik secara langsung.
"Bahwa yang ini tidak boleh kayka di kasus Jesicca itu lho disiarkan live oleh tv. Tidak boleh. Tapi kalau hakimnya nggak ngomong apa-apa, ya siarkan ke seantero jagad ya silakan aja. Itu contoh," kata dia.
Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan pasal tersebut bisa saja digunakan untuk membungkam media ketika membuat suatu tulisan bernada kritis terhadap putusan pengadilan. Pewarta juga dapat dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan.
"Mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Senin (16/9).
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)