DPR Bantah Pasal Penghinaan Peradilan di RKUHP Pasung Pers

CNN Indonesia
Kamis, 19 Sep 2019 19:19 WIB
Komisi III menegaskan bahwa Pasal 281 butir c tidak berlaku untuk seluruh persidangan, hanya persidangan yang dihelat secara tertutup.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjamin Pasal 281 RKUHP tentang penghinaan peradilan tidak akan mempidanakan media massa (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya Pasal 281 tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court dapat mengekang kebebasan pers.

Arsul meminta masyarakat terutama awak pers agar membaca pasal tersebut secara keseluruhan beserta penjelasannya dan tak sepotong-potong.

"Pasal 281 tak akan mempidanakan media. Tetapi ini harus dibaca utuh penjelasannya, tak hanya baca buku dua saja, namun baca juga penjelasannya," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul menegaskan bahwa pasal yang dimaksud bisa diterapkan apabila proses persidangan berlangsung tertutup. Proses persidangan yang tertutup itu diputuskan oleh hakim sebelum persidangan dimulai.

"Proses persidangan dalam pasal tersebut adalah proses persidangan yang tertutup. Proses persidangan di mana hakim telah menyampaikan kepada hakim bahwa itu tidak boleh disiarkan," kata Arsul.

Merujuk dari RKUHP, Pasal 281 mengatur tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
Disebutkan dalam butir c bahwa setiap orang dapat dipidana penjara selama satu tahun jika melawan hukum dengan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Pasal itu, lanjut Arsul, juga tak akan berlaku bagi para pewarta apabila majelis hakim memutuskan persidangan berlangsung secara terbuka.

Dia memberi contoh sidang pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, proses persidangan dilakukan terbuka dan disiarkan oleh berbagai media elektronik secara langsung.

"Bahwa yang ini tidak boleh kayka di kasus Jesicca itu lho disiarkan live oleh tv. Tidak boleh. Tapi kalau hakimnya nggak ngomong apa-apa, ya siarkan ke seantero jagad ya silakan aja. Itu contoh," kata dia.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR mencabut 10 pasal dalam RKUHP karena bisa mengkriminalisasi kebebasan pers. Salah satunya yang tertera dalam pasal 281 RKUHP.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan pasal tersebut bisa saja digunakan untuk membungkam media ketika membuat suatu tulisan bernada kritis terhadap putusan pengadilan. Pewarta juga dapat dibungkam jika mengungkap perilaku penegak hukum yang tidak sesuai kepatutan.

"Mendesak DPR dan pemerintah mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan. Sebab, pasal itu dengan mudah bisa dipakai untuk menjerat jurnalis dan media yang selama ini kerap menulis soal putusan sidang dan jalannya peradilan," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Senin (16/9).
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER