Hal itu berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK yang dipublikasikan Kamis (19/9) berdasarkan audit yang dilakukan sepanjang 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pencatatan persediaan belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.
Keempat, persediaan dihapus, tetapi belum didukung dengan dokumen yang memadai.
Opini WDP pada akhir 2018 merupakan pertama kalinya diberikan untuk KPK. Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Ini masalah serius dan sangat mendasar. Mustahil memberantas korupsi kalau tubuh KPK masih digelayuti benalu korupsi," tegas Masinton lewat akun twitter pribadinya @masinton, Jumat (7/6).
Merespons hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut WDP tak terkait dengan korupsi di lembaganya.
"Jadi WDP-nya KPK 'is nothing to do with corruption'," kata Saut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).
KPK soal Rampasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima informasi hasil audit BPK tahun 2018 itu.
"Perbaikan tata kelola administrasi, termasuk pencatatan barang rampasan tentu selalu akan kami lakukan. Yang perlu ditegaskan juga, seluruh barang rampasan yang dikelola KPK dipastikan ada, namun terdapat beberapa kekurangan dokumen karena kami harus menunggu dari institusi lain terkait dengan pelaksanaan lelang," kata Febri dalam keteranganya.
Terkait dengan hal itu, KPK telah membentuk dan memperkuat Unit Labuksi untuk memaksimalkan pengelolaan barang sitaan dan rampasan.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini setelah mendapatkan klarifikasi pihak terkait pada Kamis (3/10). (arh/gil)